Sidang Korupsi KUR BNI Bangkinang di PN Pekanbaru, Penasihat Hukum Unsiska Bahrul Bacakan Duplik
Sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang kembali digelar di PN Pekanbaru. Penasihat hukum terdakwa Unsiska Bahrul membacakan duplik dan membantah unsur korupsi serta gratifikasi dalam perkara tersebut.
PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (13/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Unsiska Bahrul, S.Kom menyampaikan duplik atau tanggapan akhir atas replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Aziz Muslim dengan agenda utama pembacaan duplik dari pihak terdakwa. Duplik tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Unsiska Bahrul, yakni Muskaldi Indra, SH dan Ardansyah, SH, di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta para pengunjung sidang yang mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang PN Pekanbaru.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menilai bahwa replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak menghadirkan argumentasi baru yang substansial. Menurut mereka, jaksa hanya mengulang kembali uraian yang telah tertuang dalam surat tuntutan tanpa menjawab secara komprehensif pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa pada persidangan sebelumnya.
“Unsur setiap orang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa. Kami berpendapat bahwa unsur tersebut seharusnya dikaitkan secara jelas dengan kedudukan serta kewenangan terdakwa dalam struktur kerja perbankan,” tegas Ardansyah, SH dalam persidangan, didampingi Muskaldi Indra, SH selaku penasihat hukum terdakwa Unsiska Bahrul.
Tim penasihat hukum juga secara tegas membantah tuduhan bahwa klien mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang. Menurut mereka, sejumlah tahapan penting dalam proses analisis kredit seperti pre-screening, verifikasi data, hingga validasi kelayakan calon debitur bukan merupakan tugas atau kewenangan terdakwa.
“Prosedur tersebut merupakan bagian dari tugas analis kredit yang memiliki otoritas melakukan penilaian terhadap kelayakan calon debitur sebelum pengajuan kredit diajukan untuk proses persetujuan,” ujar tim penasihat hukum dalam dupliknya.
Penjelasan tersebut, lanjut mereka, juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Para saksi menyatakan bahwa proses verifikasi, validasi data, serta analisis kelayakan debitur sepenuhnya dilakukan oleh analis kredit sebelum berkas kredit diajukan kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan.
Selain itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa Unsiska Bahrul tetap menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk melakukan pemantauan terhadap kredit yang telah dicairkan. Bahkan disebutkan bahwa selama terdakwa bertugas di BNI KCP Bangkinang, tidak pernah tercatat adanya kredit macet hingga akhirnya ia dipindahkan ke unit kerja lainnya.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya rekaman percakapan yang sebelumnya telah diserahkan oleh terdakwa kepada atasannya. Rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Irwan Saputra dalam proses pencairan kredit KUR terhadap sejumlah debitur.
Menurut keterangan dalam persidangan, rekaman tersebut telah disampaikan oleh Unsiska Bahrul kepada Andika Habli, SE selaku pimpinan BNI KCP Bangkinang pada saat itu.
Namun demikian, penasihat hukum menilai bahwa meskipun telah mengetahui adanya dugaan penipuan tersebut, pimpinan cabang tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum atau kepolisian. Pihak pimpinan hanya meminta Irwan Saputra untuk bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran angsuran kredit yang telah dicairkan.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa Irwan Saputra bahkan telah beberapa kali mengingkari janjinya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit tersebut. Meski demikian, dugaan perbuatan tersebut tetap tidak dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Mengapa hal itu bisa terjadi, tentu hanya Terdakwa I Andika Habli yang mengetahuinya. Dalam perspektif hukum pidana, membiarkan suatu kejahatan yang telah diketahui tanpa tindakan hukum dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi melahirkan konsekuensi hukum,” ungkap Muskaldi Indra dan Ardansyah kepada wartawan usai mengikuti jalannya persidangan.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 1364 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan bahwa dalam struktur organisasi perbankan, tanggung jawab akhir terhadap persetujuan kredit berada pada Pejabat Pemutus Kredit.
Berdasarkan putusan tersebut, penasihat hukum berpendapat bahwa pegawai yang hanya bertugas menyiapkan dokumen administrasi atau melakukan verifikasi tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan kredit yang diambil oleh pejabat yang memiliki kewenangan penuh.
“Kecuali dapat dibuktikan secara jelas adanya persekongkolan jahat atau conspiracy, maka bawahan yang hanya menjalankan tugas administratif tidak dapat dipidana atas keputusan yang berada di luar kewenangannya,” tegas tim penasihat hukum.
Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, penasihat hukum juga secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka. Dalam persidangan, saksi dari tim audit internal BNI disebut telah memberikan keterangan bahwa sejumlah uang yang diterima terdakwa bukan merupakan gratifikasi, melainkan pinjaman pribadi dari Irwan Saputra.
Keterangan tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim dalam menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai bahwa unsur kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara jelas dalam perkara ini. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya berupa musyawarah majelis hakim sebelum pembacaan putusan yang akan menentukan nasib hukum terdakwa Unsiska Bahrul.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Reporter: Alex Cowboys





















