POSBAKUMADIN TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PN TANJUNG PATI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

#LINTASTIMURMEDIA.COM

POSBAKUMADIN TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PN TANJUNG PATI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

LINTASTIMURMEDIA.COM - KABUPATEN LIMAPULUH KOTA - 02/01/24 Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kelas II tentang Pemberian Layanan Bantuan Hukum Tahun 2024 di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandangani oleh Adek Nurhadi, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II dan Irwandi, S.H. selaku Ketua Posbakumadin Lima Puluh Kota. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Media Center PN Tanjung Pati pada Selasa (2/1).

Dalam keterangannya kepada awak media, Adek Nurhadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum, maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. 

Lebih lanjut, Adek Nurhadi menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama dimaksud didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Juga, prinsip non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, bertanggung jawab dan professional.

Selanjutnya, Irwandi memberikan keterangan bahwa ruang lingkup pelayanan jasa hukum dilakukan di Ruang Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II dan Ruang Sidang Jarak Jauh di Suliki.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh unsur pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Advokat Posbakumadin Lima Puluh Kota Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I, S.H., M.H., Herman Gustap, S.H., dan Titra Noverika Kumala, S.H.

Wartawan Sam

Editor Thab411