Pengedar Sabu 59 Gram Ditangkap Polsek Batang Cenaku di Inhu
Polsek Batang Cenaku tangkap pengedar sabu 59,07 gram di Desa Pejangki, Inhu. Pelaku Andre alias Andre Aceh diamankan bersama barang bukti dan motor N-Max.
LINTASTIMURMEDIA.COM – PEKANBARU – INDRAGIRI HULU – Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batang Cenaku dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Berkat kolaborasi solid antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intelkam, seorang terduga pengedar narkoba berhasil dibekuk di Desa Pejangki.
Penangkapan pelaku berinisial Andre alias Andre Aceh, warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Pria tersebut kedapatan membawa sabu-sabu seberat total 59,07 gram, menjadikannya sebagai target operasi strategis dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika lokal. Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya turut diamankan karena digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Aparat gabungan Polsek Batang Cenaku dan Satreskrim Polres Inhu bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dallanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH, dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk melakukan penyelidikan intensif.
"Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim opsnal berhasil melacak pergerakan pelaku dan melakukan penangkapan di kebun warga yang terletak di Jalan Lintas Selatan, Desa Pejangki," ungkap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (11/6/2025).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Andre dalam jaringan peredaran sabu. Di lokasi kejadian, diamankan satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari kemasan mie instan, satu unit ponsel merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp152.000. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk proses lebih lanjut.
Tak berhenti di lokasi penangkapan awal, tim kepolisian kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Andre di Desa Aur Cina. Di sana, ditemukan lima bungkus sabu tambahan, satu buah timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan pelat BH 4702 QR, serta satu unit ponsel tambahan yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi narkoba.
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan dalam aktivitas pengedaran sabu di wilayah Batang Cenaku," ujar AKBP Fahrian.
Saat ini, pelaku Andre Aceh beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dalam waktu lama.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian di bawah naungan Polres Inhu terus berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika. Sinergi antara unit reskrim dan intel Polsek Batang Cenaku terbukti efektif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang rawan menjadi jalur distribusi narkoba.
Aparat Polres Indragiri Hulu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal yang akurat, sehingga mempercepat proses pengungkapan kasus ini. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika, sebagai bentuk partisipasi nyata dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
.





















