Dugaan Korupsi Dinas Perikanan Rohil Mengendap

APH Dinilai Bungkam soal Anggaran Rutin Rohil

Dugaan Korupsi Dinas Perikanan Rohil Mengendap
Dugaan Korupsi Dana Anggaran Dinas Perikanan Rohil 2016-2017 Masih Jadi Sorotan, APH Dinilai Tak Bertindak Tegas

LINTASTIMURMEDIA.COM - ROKAN HILIR - Dugaan penyimpangan anggaran rutin Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2016-2017 hingga kini belum pernah terungkap secara tuntas. Temuan indikasi korupsi penggunaan dana operasional, khususnya pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas dan operasional, menjadi perhatian publik karena dinilai kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi di lapangan serta konfirmasi terhadap berbagai pihak, terungkap adanya sejumlah transaksi yang mencurigakan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, dugaan kuat mengarah pada praktik mark up dan pemborosan anggaran negara.

Landasan Hukum dan Prinsip Transparansi Publik.,

Mengacu pada UUD 1945 Pasal 28, serta sejumlah regulasi antikorupsi seperti UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran publik.

Selain itu, merujuk pada ketentuan KPK RI, masa kedaluwarsa kasus korupsi bisa mencapai 18 tahun. Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2016-2017 di Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil masih relevan untuk diselidiki.

Rincian Dugaan dan Data Transaksi Mencurigakan.,

Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber terpercaya, kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas selama dua tahun anggaran tersebut mencakup belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas dengan nilai fantastis. Untuk tahun anggaran 2016, tercatat dana sebesar Rp558.731.700,-. Sedangkan untuk kebutuhan BBM kapal operasional diperkirakan mencapai Rp720.000.000,-.

Contoh transaksi mencurigakan dari dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tahun 2016 mencakup:

- 21 Maret 2016: Rp456.000.000,-

- 22 Juni 2016: Rp164.268.000,-

- 8 Agustus 2016: Rp145.290.000,-

- 21 September 2016: Rp152.791.000,-

- 23 November 2016: Rp22.805.000,-

- 6 Desember 2016: Rp7.000.000,-

- 22 Desember 2016: Rp163.253.000,-

Begitu pula pada tahun 2017, beberapa pengajuan dana mencurigakan, di antaranya:

- 20 Maret 2017: Rp461.000.000,-

- 7 Juli 2017: Rp126.804.500,- dan Rp1.010.880,-

- 1 November 2017: Rp138.331.000,- dan Rp904.000,-

- 28 Desember 2017: Rp70.843.500,-

APH Dinilai Lemah, Pejabat Dinas Bungkam.,

Sayangnya, saat tim redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil, baik kepala dinas maupun bendahara pengeluaran enggan memberi keterangan. Upaya konfirmasi melalui jalur resmi dan pribadi termasuk via WhatsApp juga tidak mendapat respon. Bendahara yang diketahui bernama Ceri disebut-sebut ‘misterius’ dan memilih diam.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil sangat banyak, namun tidak pernah ditindak secara serius.

Desakan Masyarakat kepada Presiden dan APH.,

Harapan masyarakat, khususnya para nelayan di Kabupaten Rokan Hilir, sangat besar agar Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, bersama lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian, segera menyikapi dan menindak tegas para pelaku dugaan korupsi.

Kritik masyarakat terhadap lemahnya respon APH terhadap berbagai laporan dan temuan di lapangan makin meningkat. Meski media telah banyak mengangkat persoalan ini, tindakan konkret dari penegak hukum dinilai belum terlihat.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik.,

Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil hanyalah salah satu contoh. Masih terbuka kemungkinan praktik serupa terjadi di kegiatan lain selama periode 2016-2017. Masyarakat dan LSM berharap agar data ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.

Adapun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab antara lain Kepala Dinas, bendahara pengeluaran, serta PPTK kegiatan.

Tindak lanjut atas dugaan ini semestinya menjadi prioritas sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Rakyat Berhak Tahu, Negara Harus Bertindak.,

Sebagai bagian dari masyarakat, LSM, media, dan penggiat antikorupsi hanya bisa membantu mengungkap dan memberikan informasi awal. Tanggung jawab utama tetap berada di tangan aparat penegak hukum. Jika mereka benar menjalankan tugasnya, maka uang negara yang berasal dari rakyat dapat diselamatkan demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.