Ketua DPRD Rohil Dukung Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari

Ketua DPRD Rohil dukung pemusnahan barang bukti oleh Kejari sebagai wujud penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.

Ketua DPRD Rohil Dukung Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari
Ketua DPRD Rohil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti: Dukung Penuh Langkah Tegas Kejari dalam Penegakan Hukum

LINTASTIMURMEDIA.COM – BAGANSIAPIAPI – Rabu, 18 Juni 2025 — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ilhammi, S.Tr.Keb, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Rohil, menandai komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di wilayah pesisir Riau tersebut.

Dalam sambutannya, Ilhammi mengungkapkan apresiasi mendalam atas profesionalisme dan integritas Kejari Rohil yang dinilai konsisten menjalankan amanat hukum dengan transparan, akuntabel, serta berpihak pada keadilan masyarakat.

“Sebagai Ketua DPRD Rokan Hilir, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara tegas dan menyeluruh. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkotika dan kejahatan lainnya,” ujar Ilhammi, politisi muda dari Partai Golkar yang dikenal vokal dalam isu-isu pemberantasan narkoba.

Lebih lanjut, Ilhammi menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 270, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemusnahan Barang Bukti, sebagai bentuk penegakan regulasi yang efektif dan terukur.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari 73 perkara pidana umum, terdiri atas 48 perkara narkotika serta 25 perkara lainnya. Rinciannya meliputi pemusnahan 186,67 gram sabu-sabu, 5,7 gram ganja kering, dan 7,88 butir pil ekstasi, yang seluruhnya dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih khusus. Sementara itu, sejumlah barang bukti dari perkara pencabulan, pencurian, dan pelanggaran kepabeanan turut dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk senjata tajam, alat komunikasi ilegal, paralon, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Langkah Kejari Rohil ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, karena dinilai sebagai bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan menekan angka kriminalitas di daerah. Selain itu, sinergi antara Kejaksaan dan DPRD Rohil dinilai penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya tindakan simbolik, tetapi juga bentuk konkret pelaksanaan hukum yang memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serta memberi rasa aman bagi masyarakat. Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang responsif dan berintegritas.