DPRD Pekanbaru Finalisasi Ranperda SOTK, Perkuat Struktur OPD demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif

DPRD Pekanbaru Finalisasi Ranperda SOTK, Perkuat Struktur OPD demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif

DPRD Pekanbaru Finalisasi Ranperda SOTK, Perkuat Struktur OPD demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif
DPRD Pekanbaru Tuntaskan Finalisasi Ranperda SOTK untuk Reformasi Birokrasi

PEKANBARU, Lintastimurmedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Pekanbaru menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Finalisasi regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih efektif, efisien, adaptif, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Pembahasan akhir Ranperda SOTK dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (8/5/2026). Tahapan ini menjadi proses krusial sebelum rancangan peraturan daerah tersebut dibawa ke pembahasan berikutnya hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Pansus DPRD Kota Pekanbaru menilai penataan struktur organisasi perangkat daerah merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang harus terus dilakukan agar pemerintahan daerah mampu bekerja lebih cepat, responsif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat finalisasi tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pekanbaru, serta tim tenaga ahli penyusun Ranperda SOTK.

Penataan OPD Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah

Dalam pembahasan tersebut, Pansus bersama jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis.

Pansus menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi tidak hanya sebatas penyesuaian administratif, melainkan menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah sehingga pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan setiap OPD menjadi lebih jelas. Dengan struktur yang lebih tertata, pelaksanaan program pembangunan diharapkan berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.

Selain memperjelas fungsi kelembagaan, penataan organisasi juga diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sinkronisasi dengan Regulasi Pemerintah Pusat

Dalam rapat tersebut, Pansus turut membahas sejumlah poin strategis yang menjadi dasar penyusunan Ranperda SOTK.

Pembahasan meliputi penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, penguatan fungsi kelembagaan, penyelarasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pembentukan dan penataan kelembagaan pemerintah daerah.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar struktur organisasi Pemerintah Kota Pekanbaru tetap sesuai dengan regulasi nasional sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Dengan penyesuaian tersebut, diharapkan setiap OPD dapat menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara optimal tanpa terjadi tumpang tindih pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.

Dorong Reformasi Birokrasi yang Lebih Efektif

Pansus SOTK DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melakukan penataan organisasi pemerintahan sesuai kebutuhan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas penggunaan anggaran, efisiensi birokrasi, transparansi, serta akuntabilitas.

Melalui struktur organisasi yang lebih tepat dan proporsional, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur, mempercepat pelayanan administrasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pansus juga berpandangan bahwa birokrasi yang ramping, profesional, dan memiliki pembagian fungsi yang jelas akan memberikan dampak positif terhadap percepatan pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Siap Masuk Tahap Pembahasan Berikutnya

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panitia Khusus, Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru ditargetkan segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD Kota Pekanbaru berharap regulasi tersebut menjadi fondasi dalam membangun birokrasi yang semakin modern, adaptif, profesional, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.

Melalui penguatan struktur Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan semakin siap mempercepat pelaksanaan program prioritas, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, mengoptimalkan pelayanan publik, serta mewujudkan pemerintahan yang efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.