Kadis DLH Rohil Tegaskan Pengelolaan Sampah Tanpa Izin Terancam Pidana

Kadis DLH Rokan Hilir Suwandi menegaskan pengelolaan sampah tanpa izin resmi dapat dipidana sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 dengan ancaman penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Kadis DLH Rohil Tegaskan Pengelolaan Sampah Tanpa Izin Terancam Pidana
Kadis DLH Rohil Tegaskan Pengelolaan Sampah Tanpa Izin Bisa Dipidana, Pelanggar Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah

TANAH PUTIH, LINTASTIMURMEDIA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Suwandi S.Sos, menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin resmi dari pemerintah daerah merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan melakukan aktivitas pengumpulan, pengangkutan, maupun pengelolaan sampah tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Suwandi, pengelolaan sampah yang bersifat komersial, dilakukan dalam skala besar, ataupun melibatkan operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal wajib memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Tanpa legalitas tersebut, aktivitas yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum karena berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.

“Pengelolaan sampah bukan persoalan sederhana. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika ada pihak yang mengelola TPS ilegal atau mengangkut sampah tanpa izin resmi, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suwandi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2025).

Ia menjelaskan, regulasi mengenai pengelolaan sampah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengawasan, pengendalian, hingga penindakan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam aturan tersebut, kata Suwandi, setiap individu maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan pengelolaan sampah wajib memenuhi aspek administrasi, teknis, dan lingkungan hidup. Hal itu penting untuk memastikan proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pembuangan sampah dilakukan secara aman, terukur, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

“Pelaku usaha atau perorangan yang secara ilegal mengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) maupun melakukan pengangkutan sampah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga denda ratusan juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suwandi menekankan bahwa pemerintah daerah saat ini terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya TPS liar, praktik pembuangan sampah sembarangan, serta aktivitas pengangkutan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan semata, tetapi juga menyangkut kesehatan publik, kualitas lingkungan hidup, hingga masa depan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Meski demikian, Suwandi menegaskan bahwa pengelolaan sampah dalam skala rumah tangga atau kegiatan kecil sehari-hari tidak memerlukan izin khusus dari DLH. Namun masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara baik dan ramah lingkungan sebagaimana amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Untuk sampah rumah tangga tidak memerlukan izin, tetapi masyarakat tetap wajib mengelolanya dengan cara yang berwawasan lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah yang dapat mencemari udara, ataupun menciptakan tempat pembuangan liar yang merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan pola hidup bersih dan budaya pengelolaan sampah berbasis lingkungan, seperti memilah sampah organik dan non-organik, mendaur ulang limbah rumah tangga, serta memanfaatkan bank sampah sebagai solusi pengurangan volume sampah di daerah.

DLH Rohil, lanjut Suwandi, akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar pengelolaan sampah di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan sesuai regulasi dan mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

“Kesadaran menjaga lingkungan harus dimulai dari diri sendiri. Persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama. Jika dikelola dengan baik maka lingkungan akan sehat, tetapi jika diabaikan bisa menjadi sumber bencana dan masalah hukum,” pungkasnya.