Putusan Hakim Morailam Purba di PN Lubuk Pakam Tuai Sorotan Kuat

Putusan kontroversial Hakim Morailam Purba di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menuai sorotan. Dua perkara perdata dengan dalil sama hasilnya berbeda, pemilik lahan dan Kepling diabaikan. Publik desak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung periksa dugaan keberpihakan hakim.

Putusan Hakim Morailam Purba di PN Lubuk Pakam Tuai Sorotan Kuat
Putusan Hakim Morailam Purba di PN Lubuk Pakam Tuai Sorotan: Istri Ahli Waris Menangis, Kepling dan Pemilik Lahan Diabaikan

LINTASTIMURMEDIA.COM – LUBUK PAKAM, SUMUT – Putusan kontroversial yang dijatuhkan oleh Hakim Morailam Purba, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang menyisakan luka mendalam bagi pihak tergugat. Seorang janda, istri ahli waris yang terdampak putusan, bahkan tak kuasa menahan tangis usai mendengar amar putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pernyataan pemilik lahan dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Persidangan perdata terkait sengketa tanah ini dinilai janggal, sebab objek perkara dianggap tidak sesuai dengan dokumen sahih yang ada. Namun, meski fakta persidangan menunjukkan banyak kejanggalan, hakim tetap memutuskan memenangkan pihak penggugat.


Dua Perkara dengan Dalil Sama, Hasil Putusan Berbeda

Fenomena yang menimbulkan tanda tanya besar ini bermula dari dua perkara perdata dengan dalil gugatan yang sama, namun hasilnya berbeda.

  • Perkara pertama, No.82/Pdt.G/2024, dimenangkan tergugat oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Sulaiman M, SH, MH.

  • Perkara kedua, No.575/Pdt.G/2024, justru dimenangkan penggugat dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba, SH.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya: mengapa dalil hukum yang sama bisa menghasilkan putusan yang bertolak belakang? Banyak pihak menilai putusan kedua seolah dipaksakan demi memenangkan penggugat, tanpa mengindahkan fakta persidangan.


Dalil Gugatan: Surat Hibah vs Bukti Tergugat

Dalam perkara pertama, penggugat mendalilkan adanya surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang. Disebutkan bahwa Gerson Simanjuntak telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pipin Simanjuntak.

Namun, dalil itu dimentahkan tergugat. Tergugat menunjukkan bahwa sejak 1985, Camat Lubuk Pakam telah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985, bahkan lahan tersebut sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tanggal 12 Desember 1974 atas nama Belperin Sihombing.

Fakta lapangan juga diperkuat dengan kehadiran pemilik tanah, Kepling, dan warga sekitar yang bersaksi bahwa tergugat sudah menempati, menimbun, dan membangun di lahan tersebut lebih dari 25 tahun. Bahkan, pembelian tanah oleh BS (tergugat) dilakukan dari abang kandung penggugat sendiri, dan saat itu penggugat ikut menandatangani surat penjualan sebagai ahli waris yang diketahui oleh Lurah Sei Putih Medan dan Lurah Cemara.

Majelis hakim pada perkara pertama pun menilai gugatan penggugat tidak dapat diterima.


Putusan Kedua: Fakta Dikesampingkan, Gugatan Menang

Berbeda dengan perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, meskipun dalil gugatannya sama, hakim Morailam Purba, SH justru memenangkan pihak penggugat.

Yang mengejutkan, dalam perkara ini penggugat tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah berukuran 1322 m², melainkan mengajukan klaim atas tanah seluas 526 m² di lokasi berbeda. Banyak pihak menduga adanya kejanggalan, karena objek dan bukti gugatan berbeda, tetapi hakim tetap mengabulkan permintaan penggugat.


Dugaan Konflik Kepentingan

Kecurigaan publik makin menguat ketika muncul dugaan adanya permainan lobi dan konflik kepentingan. Kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri bernama Darliana Sitepu yang bekerja sebagai Panitera di PN Lubuk Pakam. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa adanya kedekatan personal bisa memengaruhi independensi proses hukum.


Dalil Bukti: 23 Melawan 14, Namun Putusan Berbalik

Dalam sidang, penggugat mengajukan 14 bukti surat, namun 12 poin di antaranya berhasil dibantah tergugat dengan 23 bukti kuat.

Bahkan, terdapat dugaan kebohongan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nomor Objek Pajak (NOP) yang dibayar penggugat ternyata berbeda dengan lahan yang disengketakan. Sementara itu, tergugat membuktikan pembayaran PBB atas nama Gerson Simanjuntak di Jalan Medan Lubuk Pakam III sesuai objek sengketa.

Tiga poin lain mengenai pengajuan hak milik di BPN Deli Serdang juga terbantahkan setelah adanya SK pengembalian berkas dari BPN.


Tuntutan Publik: KY dan MA Harus Turun Tangan

Melihat adanya perbedaan putusan pada dua perkara dengan dalil yang sama, masyarakat mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan. Publik meminta agar hakim yang diduga memaksakan putusan diperiksa, termasuk adanya dugaan konflik kepentingan dan keberpihakan.

Objek gugatan yang berbeda, surat tanah yang tidak sinkron, hingga kesaksian Kepling dan pemilik lahan yang diabaikan menjadi alasan kuat bahwa perkara ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.


Kesimpulan

Kasus sengketa tanah di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini menyoroti pentingnya integritas dan independensi hakim dalam menegakkan hukum. Ketika putusan hukum dianggap sarat kepentingan, kepercayaan publik terhadap peradilan bisa runtuh.

Tangis seorang janda ahli waris, saksi-saksi yang diabaikan, hingga perbedaan putusan yang mencolok dalam dua perkara serupa menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut marwah keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Editor: Thab411 | Wartawan: Rizky Zulianda