Siak Serahkan 1.050 Sertifikat TORA untuk Petani Kecil
Kabupaten Siak resmi menyerahkan 1.050 persil TORA kepada masyarakat, menjadi yang pertama di Riau tahun 2025. Program reforma agraria ini memberikan kepastian hukum, meningkatkan akses ekonomi petani kecil, dan menegaskan kehadiran negara melalui kebijakan nyata dan berkelanjutan.
SIAK – LINTASTIMURMEDIA.COM – Kabupaten Siak kembali menorehkan sejarah penting dalam agenda nasional reforma agraria. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) resmi diserahkan langsung kepada masyarakat, Kamis (20/11/2025). Momen ini menjadi tonggak baru yang menegaskan hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola oleh rakyat kecil.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, dalam agenda Rumah Rakyat yang dipusatkan di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas. Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Syamsurizal, unsur pimpinan DPRD Siak, camat, penghulu, tokoh masyarakat, hingga unsur perusahaan yang terkait dengan proses pelepasan lahan.
TORA 2025: Perjuangan Panjang yang Tuntas untuk Rakyat Kecil
Program TORA tahun 2025 di Kabupaten Siak merupakan buah dari perjuangan panjang lintas sektor. Aset yang ditata dan disertifikasi berasal dari dua sumber utama, yakni alih fungsi kawasan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL) serta pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.
“Totalnya 975,59 hektare dari 1.050 persil. Di dalamnya ada tapak rumah, sawah, hingga lahan kebun sawit masyarakat yang sebelumnya masuk kawasan hutan dan berada dalam areal IUP. Ini bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil,” ujar Bupati Afni.
Afni mengungkapkan bahwa perjuangan reforma agraria ini sudah ia mulai sejak masih bertugas sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Hasil yang terlihat hari ini, katanya, bukan kerja instan, melainkan proses panjang yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, perangkat kampung, hingga perusahaan pemegang izin HTI maupun IUP.
Target 2026: Prioritaskan Wilayah Konflik dan Masyarakat Rentan
Bupati Afni menegaskan bahwa perjuangan reforma agraria di Siak tidak berhenti pada penyerahan hari ini. Pada tahun 2026, Pemkab Siak menargetkan penataan aset dan redistribusi tanah pada wilayah-wilayah konflik yang selama ini menjadi titik sengketa.
“Tahun depan kita fokus pada wilayah rawan konflik. Informasinya, jatah kita masih sekitar 1.050 persil. Ini akan kita perjuangkan bersama,” tegas Afni.
Ia juga menambahkan bahwa reforma agraria bukan hanya persoalan sertifikasi aset, tetapi juga penguatan ekonomi masyarakat.
“Ketika sertifikat sudah berada di tangan rakyat, itu adalah pengakuan legal negara. Ini bukan sekadar kertas, tetapi marwah dan pusaka untuk anak cucu,” ungkapnya penuh makna.
Kantor Pertanahan Siak: TORA Siak Pertama di Riau pada 2025
Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat TORA di Siak menjadi yang pertama di Riau pada tahun 2025. Menurutnya, hal ini menandakan kekuatan koordinasi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Hari ini negara hadir memberikan kepastian hukum. Sertifikat ini bukan hanya dokumen, tapi modal besar untuk membuka akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Martin juga memberikan apresiasi kepada kebijakan Pemkab Siak yang menghapus BPHTB 100 persen untuk program PTSL dan redistribusi tanah. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Kami tahu, banyak bidang tanah yang disertifikasi hari ini adalah hasil perjuangan panjang Ibu Bupati bahkan sejak beliau masih bertugas di kementerian,” tambah Martin.
Ia mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat tersebut dengan baik.
“Ini jaminan hukum dan warisan masa depan. Gunakan dengan bijak dan jangan sampai menjadi sengketa di kemudian hari.”
Siak Tunjukkan Kepemimpinan Reforma Agraria di Riau
Penyerahan 1.050 persil TORA ini menjadi bukti bahwa reforma agraria di Kabupaten Siak bukan lagi sekadar wacana, melainkan program nyata dan terukur yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Dengan capaian ini, Siak kembali memperlihatkan diri sebagai daerah yang konsisten memprioritaskan keadilan agraria, kesejahteraan petani, dan penguatan akses ekonomi rakyat kecil.
Melalui langkah-langkah konkret seperti ini, Siak menegaskan bahwa kehadiran negara tidak hanya hadir melalui kebijakan di atas kertas, tetapi melalui tindakan nyata yang memberikan kepastian, harapan, dan masa depan bagi masyarakat yang selama ini hidup di atas lahan tanpa legalitas yang jelas.






















