Skandal Pengadaan Lahan Disporapar Padangsidimpuan 2021, Seret Nama Mantan Walikota
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Disporapar Kota Padangsidimpuan tahun 2021 mengungkap perintah langsung Walikota hingga dugaan kepemilikan lahan, kini bergulir di ranah hukum.
MEDAN – LINTASTIMURMEDIA.COM – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 kian memanas dan menyedot perhatian publik. Fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan dan dalam keterangan terdakwa mengindikasikan adanya peran aktor kuat di balik layar, termasuk dugaan keterlibatan mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Kepala Disporapar Kota Padangsidimpuan saat itu, Ali Hotman Hasibuan, yang kini telah dipindahkan dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, secara terbuka menyampaikan kronologi lengkap sekaligus dugaan mengejutkan terkait proses pengadaan lahan yang menjeratnya. Ia mengaku telah menjalani masa penahanan kurang lebih tiga bulan sejak perkara ini bergulir ke meja hukum.
Melalui keterangannya, Hotman berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan tidak berhenti pada dirinya semata, melainkan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dominan, termasuk Walikota saat itu. Ia bahkan menyebut, Walikota merupakan pengatur sesungguhnya dalam proses jual beli lahan tersebut.
Lebih jauh, Hotman secara eksplisit menduga bahwa lahan yang dibeli Pemerintah Kota Padangsidimpuan sesungguhnya merupakan milik Walikota sendiri, meskipun secara administratif tercatat atas nama pihak lain. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media, Senin (1/12/2025).

Kronologi Pengadaan Lahan Tor Hurung Natolu: Jejak Peran Walikota, PPTK, Bendahara hingga BPN dan KJPP
Hotman menguraikan bahwa perencanaan dan penganggaran pengadaan lahan telah dilakukan sejak tahun 2020, jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Dinas. Ketika mulai efektif menjabat pada Januari 2021, lokasi lahan di kawasan Tor Hurung Natolu telah lebih dahulu mengerucut, dengan melibatkan pihak Irpan dan Azhari sebagai pemilik yang tercatat, berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh Mei Jenni Harahap, selaku Sekretaris Dinas sekaligus Plt. Kadis sebelumnya.
Menurut Hotman, titik krusial dalam perkara ini terletak pada serangkaian persetujuan dan perintah langsung dari Walikota Irsan Efendi Nasution, yang kemudian dieksekusi oleh unsur teknis di dinas, mulai dari PPTK, Bendahara, hingga pihak terkait lainnya.
Tahapan Kunci yang Diungkap Hotman Hasibuan
1. Konsultasi dan Pengukuran Lahan
Hotman mengaku memerintahkan PPTK Hamdan Damero untuk melakukan konsultasi ke BPN Provinsi. Dari hasil konsultasi tersebut diperoleh penjelasan bahwa pengadaan lahan dengan luasan di bawah 5 hektare menjadi kewenangan BPN Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Hamdan Damero bersama pihak BPN Kota Padangsidimpuan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran lahan di Tor Hurung Natolu.
2. Penentuan Lokasi Final Pengadaan
Meski sempat meminta PPTK mencari lahan pembanding di kawasan Barkottopong, Hotman menyebut lokasi tersebut dinilai tidak memungkinkan secara infrastruktur dan peruntukan. Akhirnya, lokasi Tor Hurung Natolu ditetapkan sebagai pilihan final.
3. Kunjungan Lapangan Walikota
Sekitar akhir Juli 2021, Hotman mengaku secara langsung mendampingi Walikota Irsan Efendi Nasution meninjau lokasi Tor Hurung Natolu dengan sepeda motor. Dalam kunjungan tersebut turut hadir Hamdan Damero (PPTK) dan Khairul Amri Siregar (Bendahara), meskipun keduanya menunggu di bawah dan tidak ikut naik ke titik lahan. Bagi Hotman, kunjungan ini merupakan indikasi kuat persetujuan langsung Walikota terhadap lokasi lahan yang akan dibeli Pemkot.
4. Penilaian KJPP dan Perintah “Ok, Tindak Lanjuti”
Setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengeluarkan hasil penilaian sebesar Rp 765.000.000, yang juga didampingi oleh PPTK di lapangan, Hotman melaporkan hasil tersebut kepada Walikota. Jawaban yang ia terima sangat singkat namun menentukan:
“Ok, tindak lanjuti.”
5. Perintah Final Pencairan Anggaran
Puncak persetujuan terjadi pada 31 Desember 2021, bertempat di Rumah Dinas Walikota. Dalam pertemuan tersebut, menurut Hotman, Walikota kembali menegaskan perintahnya:
“Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”
Berdasarkan perintah itulah, Hotman kemudian memerintahkan PPTK untuk menindaklanjuti pencairan dana sesuai pagu anggaran sebesar Rp 650.000.000.
Drama Pajak Balik Nama: Tekanan Emosional dan Pinjaman Tengah Malam
Tidak berhenti pada proses pencairan, persoalan berlanjut pada biaya pajak balik nama lahan. Hotman mengungkap bahwa pada Januari 2022, terjadi selisih penghitungan biaya pajak yang memicu kemarahan Walikota.
Ia mengaku dipanggil langsung ke Kantor Walikota. Dalam pertemuan tersebut, suasana memanas. Hotman bahkan mengungkapkan bahwa Walikota melemparkan kertas ke arahnya sambil berkata dengan nada emosi:
“Kau selesaikan itu paling lambat besok!”
Tekanan tersebut membuat Hotman terpaksa mencari pinjaman uang secara pribadi sebesar Rp 8.500.000 pada malam hari, demi memastikan keesokan harinya biaya balik nama dapat diserahkan dan proses administrasi tidak terhambat.
Dugaan Pemilik Lahan Sebenarnya dan Harapan Keadilan
Bagian paling sensitif dan krusial dari keterangan Hotman Hasibuan adalah dugaan bahwa pemilik lahan yang sebenarnya adalah Walikota Padangsidimpuan saat itu, Irsan Efendi Nasution.
Menurut Hotman, dugaan tersebut kemungkinan besar diketahui oleh sejumlah pihak kunci, antara lain:
-
Mei Jenni Harahap (mantan Sekretaris Disporapar/Plt. Kadispora),
-
Hamdan Damero (PPTK/Kabid Pariwisata),
-
Khairul Amri Siregar (Bendahara),
-
serta Irpan dan Azhari yang secara administratif tercatat sebagai pemilik lahan.
Hotman juga mengonfirmasi bahwa dirinya sempat menyampaikan informasi terkait penyelidikan kasus ini kepada Irsan Efendi Nasution, termasuk saat pertemuan di ladang Walikota pada Oktober 2023 dan di Kantor DPD Golkar pada Februari 2025. Namun, menurutnya, tidak ada respons dari yang bersangkutan.
Kini, dari balik jeruji besi, Hotman berharap Kejari Kota Padangsidimpuan, Jaksa Penuntut Umum, serta Majelis Hakim yang nantinya mengadili perkara ini dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya, termasuk dugaan kerugian negara dan peran pihak-pihak lain dalam skandal pengadaan lahan Disporapar Padangsidimpuan 2021.
Ia menegaskan, keadilan sejati hanya akan terwujud jika penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411






















