Pledoi Ismail Fahmi Siregar Bongkar Rekayasa Hukum Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan
Terdakwa kasus korupsi ADD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Medan. Ia ungkap dugaan intimidasi jaksa, manipulasi BAP, aliran dana Rp 500 juta, hingga intervensi politik.
MEDAN – SUMATERA UTARA | LINTASTIMURMEDIA.COM – Drama hukum kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan kian panas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), terdakwa Ismail Fahmi Siregar—mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan—membacakan pledoi yang mengejutkan publik.
Dalam pembelaannya, Ismail menuding kasus yang menjeratnya bukan murni penegakan hukum, melainkan penuh intervensi politik, rekayasa, hingga intimidasi dari oknum penegak hukum. Ia bahkan menyebut nama sejumlah pejabat tinggi di Pemko Padangsidimpuan hingga oknum Kejari.
Dugaan Aliran Dana Rp 500 Juta
Ismail secara terbuka membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya menikmati potongan ADD. Menurutnya, dana sebesar Rp 500 juta itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan titipan yang diminta oleh Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.
“Atas perintah Walikota, saya berusaha mengumpulkan dana dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, saya hanya bisa menyerahkan Rp 350 juta melalui sopir saya langsung kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.
Tidak berhenti di situ, Ismail juga menyeret nama pejabat lain yang diduga kecipratan aliran dana. Ia menyebut Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, sejumlah camat, hingga pejabat Pemko Padangsidimpuan dengan nominal bervariasi mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.
Tuduhan Tekanan Penyidik dan Manipulasi BAP
Lebih jauh, Ismail mengaku dipaksa oleh penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia diminta menghapus keterangannya soal penyerahan uang kepada Yunius Zega.
“Saya dijanjikan hanya akan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara jika menurut arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara. Namun, janji itu hanyalah jebakan. Nyatanya, saya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas Ismail.
Ia mengaku kecewa karena tidak diberikan kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan perkaranya.
Soroti Audit dan Lemahnya Bukti Kerugian Negara
Dalam pledoi, Ismail juga menyoroti lemahnya dasar penuntutan yang menurutnya tidak sesuai standar audit. Ia menegaskan bahwa kerugian negara seharusnya dihitung berdasarkan kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar pengakuan kepala desa.
“Yang lebih miris, saksi ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan yang dihadirkan JPU tidak mampu menghitung kerugian negara secara valid. Ini menjadi bukti bahwa penuntutan terhadap saya sangat dipaksakan,” ujar Ismail.
Selain itu, ia juga menyinggung ketiadaan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan maupun camat yang mengetahui detail distribusi ADD.
Akan Lapor ke Jaksa Agung
Ismail Fahmi Siregar menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan dugaan rekayasa hukum, intimidasi, serta permainan jaksa dalam kasus ini ke Jaksa Agung.
“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan yang disusun bukan berdasarkan aturan hukum, tapi lebih pada kepentingan pribadi dan tekanan politik,” katanya.
Harapan Putusan Seadil-adilnya
Menutup pledoinya, Ismail dengan tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskannya dari semua dakwaan, atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kasus ini bukan murni penegakan hukum, melainkan sarat rekayasa dan intervensi politik. Saya mohon majelis hakim memberikan keadilan yang sebenar-benarnya,” tutupnya.

✍️ Editor: Thab313
???? Wartawan: Rizky Zulianda





















