Dirut PT SPRH Rohil Yusri Kandar Dieksekusi Jaksa, Seleksi BUMD Diduga Cacat Hukum
Direktur Utama PT SPRH Rokan Hilir, Yusri Kandar, dieksekusi Kejari Rohil setelah putusan Mahkamah Agung. Kasus ini memicu sorotan terhadap proses seleksi direksi BUMD yang diduga cacat hukum dan tidak transparan.
LINTASTIMURMEDIA.COM, ROKAN HILIR – Dunia usaha dan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir kembali diguncang isu serius yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Yusri Kandar, resmi dieksekusi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (7/3/2026).
Eksekusi tersebut memicu polemik luas di tengah masyarakat. Pasalnya, Yusri Kandar diketahui sebelumnya merupakan terpidana dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) atau fit and proper test dalam seleksi pimpinan BUMD tersebut sarat kejanggalan serta diduga tidak melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini pun membuka kembali perbincangan publik tentang integritas tata kelola BUMD, terutama terkait proses seleksi pimpinan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Terpidana Lolos Seleksi: Dugaan Kegagalan Fatal Panitia Seleksi
Eksekusi terhadap Yusri Kandar merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 280.K/Pid/2018 terkait perkara pidana penganiayaan yang menjerat dirinya. Dalam perkara tersebut, Yusri Kandar telah dinyatakan bersalah dan masuk dalam daftar Program Tangkap Buronan (Tabur) milik kejaksaan.
Fakta bahwa seorang yang berstatus terpidana dapat lolos hingga menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Utama BUMD menimbulkan pertanyaan serius dari berbagai kalangan.
Nasrul Bandi, seorang penggiat anti-korupsi di Riau, menilai peristiwa ini sebagai pukulan telak terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini tamparan keras bagi tata kelola BUMD kita. Bagaimana mungkin Panitia Seleksi yang dipimpin akademisi bergelar profesor bisa meloloskan seseorang yang sedang menghindari eksekusi hukuman penjara? Ada dugaan kuat verifikasi administrasi hanya dijadikan formalitas,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen persyaratan seleksi yang beredar, setiap calon direksi diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana maupun sanksi hukum. Dengan status Yusri Kandar sebagai terpidana sejak tahun 2018, muncul dugaan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar dalam dokumen resmi negara.
Apabila hal tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
UKK “Siluman” Diduga Tanpa Anggaran Resmi
Sorotan publik tidak hanya berhenti pada status hukum Direktur Utama yang bersangkutan. Investigasi awal yang berkembang di tengah masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon direksi dan komisaris PT SPRH.
UKK tersebut diketahui digelar di Pekanbaru pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar anggaran kegiatan tersebut. Pasalnya, kegiatan itu diduga tidak tercantum dalam dokumen APBD Kabupaten Rokan Hilir maupun RKAP PT SPRH Tahun 2025–2026.
Padahal, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikenal asas “No Budget, No Activity”, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintahan wajib memiliki dasar anggaran resmi.
Jika benar UKK dilaksanakan menggunakan dana talangan pribadi, maka secara administratif praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Situasi ini memicu spekulasi publik terkait kemungkinan adanya sumber pendanaan tidak resmi, termasuk dugaan gratifikasi atau intervensi pihak tertentu yang berkepentingan terhadap hasil seleksi.
Prosedur Seleksi Diduga Dipaksakan dan Tidak Transparan
Selain persoalan anggaran, pelaksanaan UKK juga disorot karena diduga menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa jadwal seleksi yang semula direncanakan berlangsung selama dua hari justru dipadatkan menjadi satu hari saja. Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas serta objektivitas proses penilaian terhadap para calon direksi.
Lebih jauh lagi, publik juga menyoroti tidak adanya keterbukaan mengenai hasil penilaian atau skor peserta seleksi, yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi proses seleksi pejabat publik.
“Proses seleksi yang tertutup dan terkesan dipaksakan ini menimbulkan kesan bahwa UKK hanya dijadikan stempel legitimasi bagi calon tertentu. Padahal seharusnya mekanisme tersebut bertujuan mencari pimpinan BUMD yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang jelas,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti dinamika seleksi tersebut.
Pengangkatan Direksi Diduga Batal Demi Hukum
Secara hukum, sejumlah kalangan menilai bahwa pengangkatan jajaran Direksi dan Komisaris PT SPRH hasil UKK Januari 2026 berpotensi batal demi hukum (void ab initio) apabila terbukti terdapat pelanggaran serius dalam proses seleksi.
Implikasinya tidak hanya pada jabatan yang diemban, tetapi juga terhadap berbagai kebijakan yang telah diambil oleh direksi tersebut.
Mulai dari penandatanganan kontrak kerja sama, kebijakan investasi perusahaan daerah, hingga pengelolaan dana strategis seperti Participating Interest (PI) 10 persen di sektor energi dapat berpotensi dipersoalkan secara hukum.
Apabila seluruh kebijakan tersebut dinilai lahir dari proses pengangkatan yang cacat hukum, maka potensi kerugian keuangan daerah bisa menjadi sangat besar.
Masyarakat Desak Evaluasi Total BUMD Rohil
Mencuatnya kasus ini memunculkan berbagai tuntutan dari masyarakat sipil agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas BUMD dan kepercayaan publik.
Beberapa tuntutan yang mengemuka di antaranya:
-
Bupati Rokan Hilir selaku Kuasa Pemegang Saham diminta segera melakukan evaluasi dan mencopot jajaran direksi serta komisaris hasil UKK yang dinilai bermasalah.
-
Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepolisian Daerah Riau didorong untuk memeriksa panitia seleksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
-
Inspektorat daerah diminta melakukan audit terhadap sumber dana yang digunakan dalam pelaksanaan UKK di Pekanbaru.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMD.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Sejauh ini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati Rokan Hilir selaku Kuasa Pemegang Saham PT SPRH, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Bagian Ekonomi Setda Rohil, serta Ketua Panitia Seleksi Prof. Dr. Junaidi.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi terhadap pertanyaan dan permintaan klarifikasi yang telah disampaikan oleh awak media.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen media dalam menjaga prinsip keberimbangan, profesionalitas, serta integritas jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik.
Wartawan: Panca Sitepu





















