Mantan Sopir PT SSB Gugat Denda, Perusahaan Ajukan Banding ke Kemenaker
Mantan sopir PT Sarana Sukses Bogatama melaporkan perusahaan atas dugaan kelebihan jam kerja usai resign. Perusahaan ajukan banding ke Kemenaker, nilai denda Rp12 juta dinilai sepihak dan merugikan. Kasus ketenagakerjaan ini jadi sorotan di Medan.
LINTASTIMURMEDIA.COM – MEDAN, 17 Juli 2025 – Sebuah kasus tenaga kerja yang menghebohkan tengah mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di sektor logistik dan distribusi di Kota Medan. Suriadi, seorang mantan sopir perusahaan yang sebelumnya telah menyatakan pengunduran dirinya secara resmi melalui surat resign, kini secara mengejutkan melaporkan perusahaan tempat ia pernah bekerja.
Laporan tersebut diajukan ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Sumatera Utara. Suriadi menuduh adanya pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT. Sarana Sukses Bogatama terkait dugaan kelebihan jam kerja selama masa kerjanya. Ironisnya, laporan itu justru diajukan setelah dirinya mengundurkan diri dari perusahaan—menimbulkan dugaan adanya motif tersembunyi untuk menjebak perusahaan dengan tuntutan denda yang nilainya tidak kecil.
Melalui surat penetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 12.263.606 kepada Suriadi. Keputusan ini dinilai sangat merugikan perusahaan dan memunculkan pertanyaan besar mengenai proses serta integritas penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Kuasa hukum PT. Sarana Sukses Bogatama dari Kantor Hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan, menyampaikan keberatan keras atas keputusan yang dikeluarkan UPTD. Mereka menilai pihak Dinas Ketenagakerjaan telah tergesa-gesa dalam mengeluarkan surat penetapan tanpa memperhitungkan fakta bahwa klien mereka telah mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki hubungan kerja aktif.
Sebagai langkah hukum, perusahaan resmi mengajukan banding administratif kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui surat nomor 110/SSB/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Dalam surat itu, kuasa hukum memohon dilakukan penghitungan ulang atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2020.
Pasal 28 ayat (3) dalam regulasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa para pihak yang tidak menerima hasil perhitungan atau penetapan dapat mengajukan permintaan penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Langkah ini ditempuh demi keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perselisihan ketenagakerjaan.
Namun, respons UPTD justru mengejutkan. Alih-alih menunggu hasil banding, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk segera melaksanakan isi Nota Pemeriksaan Pertama (I), seolah menutup ruang hukum yang tengah ditempuh oleh pihak perusahaan.
Tindakan tersebut dipandang oleh kuasa hukum PT. Sarana Sukses Bogatama sebagai bentuk arogansi administratif yang mengabaikan prinsip due process of law dan asas keadilan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Perusahaan menilai langkah UPTD tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang berpotensi memperburuk citra penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan RI segera merespons banding yang telah diajukan, sekaligus menghentikan segala bentuk tekanan yang tidak sesuai prosedur hukum. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dari kalangan pelaku usaha, praktisi hukum, hingga pengamat ketenagakerjaan di Medan. Isu tersebut dinilai menjadi preseden buruk dalam perlindungan hubungan industrial yang adil dan transparan.






















