Kredit Bank Sumut Bermasalah, Nasabah Dipenjara, Pejabat Aman?

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Bank Sumut Cabang Sei Rampah menyeret nasabah dan mantan pegawai ke penjara. Namun, pejabat penentu kredit belum tersentuh hukum. Publik pertanyakan keadilan dan integritas Kejari Serdang Bedagai.

Kredit Bank Sumut Bermasalah, Nasabah Dipenjara, Pejabat Aman?
Heboh! Kredit Bank Disetujui Pejabat, Tapi Nasabah dan Pegawai yang Dipenjara — Ada Apa di Balik Kasus Bank Sumut Sei Rampah?
Kredit Bank Sumut Bermasalah, Nasabah Dipenjara, Pejabat Aman?

LINTASTIMURMEDIA.COM – SERDANG BEDAGAI – Penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi sorotan publik nasional setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai resmi menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan restrukturisasi kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah sejak tahun 2015. Proses hukum yang menyeret sejumlah nama ini memantik perdebatan luas, terutama karena pihak yang ditahan justru didominasi oleh nasabah dan mantan pegawai kecil, sementara para pejabat tinggi internal bank yang turut terlibat dalam proses persetujuan kredit sejauh ini belum tersentuh.

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, termasuk beberapa nasabah serta dua mantan pejabat Bank Sumut, yaitu TAM (eks Kepala Cabang) dan PC. Namun publik menyoroti bahwa nama-nama penting yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (Account Officer), TZ (Account Officer), serta NAD (Koordinator Restrukturisasi), hingga kini belum dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari.

Penelusuran Masih Berlangsung, tapi Publik Mulai Bertanya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif dan membuka peluang terhadap munculnya tersangka tambahan. “Kami sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Namun, di tengah proses hukum yang bergulir, sejumlah kalangan hukum, aktivis masyarakat, hingga tokoh publik mempertanyakan arah penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Terlebih, kredit yang kini dijadikan objek perkara disebut telah melalui proses restrukturisasi resmi — sebuah prosedur yang sah dalam praktik perbankan nasional, dan digunakan untuk menyelamatkan kredit bermasalah agar tidak jatuh menjadi kredit macet.

Apakah Ini Kasus Pidana atau Perdata? Ahli Hukum Menjawab

Seorang praktisi hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa dalam kondisi di mana tidak ditemukan unsur kerugian negara serta tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dari nasabah, maka perkara seperti ini seharusnya ditangani dalam ranah perdata, bukan diproses secara pidana.

“Jika unsur administrasi formal sudah dipenuhi, kredit direstrukturisasi sesuai prosedur, dan tidak ditemukan fraud atau tipu daya, maka tidak tepat jika nasabah dijadikan tersangka pidana. Ini justru membuka potensi kriminalisasi nasabah yang beritikad baik,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun audit internal Bank Sumut yang menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus ini. Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa proses hukum yang berjalan harus benar-benar hati-hati dan objektif.

Masyarakat Serdang Bedagai Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Tebang Pilih

Tokoh masyarakat dan advokat Serdang Bedagai, Budi SH, turut bersuara lantang. Ia mendesak Kejaksaan untuk bersikap transparan dan adil, serta tidak hanya menjadikan nasabah dan pegawai kecil sebagai tumbal dalam perkara ini.

“Kalau para pejabat bank yang ikut menandatangani proses kredit dan restrukturisasi tidak diperiksa atau dijadikan tersangka, itu sangat tidak adil. Hukum harus ditegakkan untuk semua, bukan hanya yang lemah dan tidak punya kuasa,” tegasnya.

Ujian Besar bagi Kejari Sergai: Antara Keadilan dan Keberanian Mengungkap Kebenaran

Kasus ini kini menjadi titik krusial bagi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menunjukkan integritas dan komitmennya dalam menegakkan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Di tengah sorotan publik dan tekanan masyarakat, Kejari dihadapkan pada pilihan: apakah akan menegakkan hukum secara menyeluruh dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, atau justru membiarkan praktik hukum yang tidak adil terus terjadi.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Kejari Serdang Bedagai untuk membuka semua fakta secara transparan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, tidak tebang pilih, dan benar-benar berpihak pada keadilan substantif.


???? Catatan Redaksi LINTASTIMURMEDIA.COM:

Jika perkara ini memang murni bersifat perdata karena telah melewati proses restrukturisasi resmi dan tidak ditemukan kerugian negara, maka hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan. Hukum harus menjadi sarana keadilan, bukan alat kekuasaan yang membungkam pihak lemah.