DPRD Dumai Soroti Izin PT SDS, Warga Lubuk Gaung Desak Aktivitas Dihentikan
Komisi III DPRD Dumai menyoroti dugaan pelanggaran izin pembangunan PT SDS di Lubuk Gaung. Warga mendesak penghentian aktivitas dan pembongkaran pagar tanpa PBG.
DUMAI, LINTASTIMURMEDIA.COM – Polemik dugaan pelanggaran perizinan pembangunan pagar milik PT SDS di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, akhirnya menjadi perhatian serius DPRD Kota Dumai. Melalui Komisi III, lembaga legislatif tersebut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat yang menolak pembangunan proyek SBE Plant milik PT SDS, Selasa (19/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Dumai itu berlangsung panas dan penuh sorotan. Forum tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, didampingi Wakil Ketua DPRD Dumai Yohanes atau yang akrab disapa Aci, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya seperti Khairunnas, Suprianto, Orlando, Luhut Harinja, Ismun, Sutrisno, Ibrahim, dan Yusman.
Turut hadir dalam rapat itu perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai, Camat Sungai Sembilan, LPMK Lubuk Gaung RT 07, tokoh masyarakat, hingga jajaran manajemen PT SDS.
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat yang disampaikan Solidaritas Rakyat Dumai untuk Lubuk Gaung terkait dugaan pelanggaran dalam rencana pembangunan pabrik SBE Plant milik PT SDS di kawasan tersebut.
Sejak awal rapat berlangsung, suasana forum tampak tegang. Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, secara tegas mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap pagar yang saat ini telah dibangun perusahaan di lokasi proyek.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Kepala Bidang pada DPMPTSP Kota Dumai, Andi, yang mengungkapkan bahwa pembangunan pagar milik PT SDS tersebut memang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Lubuk Gaung yang hadir dalam forum. Sejumlah warga secara spontan menyampaikan protes dan meminta agar pembangunan pagar dihentikan serta dibongkar karena dinilai berdiri tanpa legalitas yang sah.
Sorotan keras juga datang dari anggota Komisi III DPRD Dumai Fraksi Demokrat, Suprianto. Dalam forum tersebut, ia meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen dan izin resmi dipenuhi oleh perusahaan.
“Kalau memang belum memiliki izin, tolong hentikan seluruh aktivitasnya. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara aturan belum dipenuhi,” tegas Suprianto di hadapan peserta rapat.
Pernyataan itu disambut dukungan masyarakat yang sejak awal menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak pembangunan proyek industri tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga sekitar.
Kuasa masyarakat Lubuk Gaung, Dr. Elvriadi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak investasi yang masuk ke Kota Dumai. Namun menurutnya, investasi harus tetap berpijak pada aturan hukum, kepentingan masyarakat, dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.
“Kami bukan anti investasi. Kami mendukung investasi yang sehat dan berpihak kepada masyarakat. Tetapi pembangunan SBE Plant ini dinilai menyalahi aturan karena belum memiliki izin lengkap. Bahkan pagar perusahaan disebut dibangun di atas parit yang menjadi saluran lingkungan warga,” ujarnya.
Menurut Elvriadi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi perizinan semata, melainkan juga menyangkut rasa keadilan masyarakat yang merasa ruang hidupnya mulai terancam akibat aktivitas pembangunan yang dinilai tergesa-gesa.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lubuk Gaung, Muhammad Aderman atau yang akrab disapa Bung Ade, menilai perusahaan terkesan mengabaikan aturan pemerintah daerah dengan tetap menjalankan pembangunan meski dokumen perizinan belum lengkap.
Ia mengingatkan bahwa kehadiran investasi di daerah seharusnya menjadi momentum peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru melahirkan keresahan sosial di tengah warga.
“Kami berharap perusahaan menghormati aturan daerah dan menghargai masyarakat sekitar. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan atau diabaikan dalam proses investasi ini,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Dumai, Yohanes (Aci), dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya komunikasi dan hubungan harmonis antara investor dengan masyarakat tempatan apabila ingin menjalankan usaha di Kota Dumai.
“Kalau ingin berinvestasi di Kota Dumai, perusahaan harus mampu mengayomi masyarakat, membangun komunikasi yang baik, dan tidak mengabaikan aspirasi warga sekitar,” ujar Aci.
Hal senada turut disampaikan anggota Komisi III DPRD Dumai dari Fraksi NasDem, Sutrisno. Ia meminta pihak perusahaan agar tidak bersikap acuh terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan operasional perusahaan.
Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan rasa aman, nyaman, dan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memunculkan polemik berkepanjangan akibat persoalan perizinan dan tata ruang.
Rapat dengar pendapat itu akhirnya ditutup dengan penyerahan surat resmi penolakan pendirian SBE Plant PT SDS dari masyarakat Lubuk Gaung kepada Ketua Komisi III DPRD Dumai. Surat tersebut menjadi bentuk aspirasi resmi warga yang meminta pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran izin pembangunan yang terjadi.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik Kota Dumai, terutama terkait komitmen penegakan aturan perizinan, perlindungan lingkungan, serta keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat di tengah derasnya arus investasi industri di wilayah pesisir tersebut.






















