Tokoh Minangkabau Riau Laporkan Abu Janda, IKM Tegaskan Tak Boleh Ada Penghinaan SARA di Indonesia
IKM Riau Laporkan Dugaan Ujaran SARA Abu Janda ke Polda Riau, Desak Penegakan Hukum Tegas
PEKANBARU, LINTASTIMURMEDIA.COM – Dinamika ruang digital kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Di Provinsi Riau, gelombang penolakan terhadap dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan identitas kesukuan dan kelompok masyarakat tertentu kini memasuki ranah hukum.
Sabtu (30/5/2026), jajaran pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Riau mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengawal sekaligus memberikan dukungan terhadap laporan dugaan tindak pidana SARA yang diajukan oleh Wakil Ketua IKM Riau yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Pemuda Minangkabau Provinsi Riau, Abdul Khair, S.Sos.
Kehadiran para pengurus IKM Riau tersebut bukan sekadar bentuk solidaritas organisasi, melainkan mencerminkan keseriusan masyarakat Minangkabau dalam menyikapi dugaan pernyataan yang dianggap telah mencederai martabat, kehormatan, dan identitas budaya suatu kelompok etnis yang selama ini dikenal memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua IKM Riau H. Suharmansyah, SH, MH, Bendahara IKM Riau Azizul Hakim, Sekretaris IKM Riau H. Agusman Sikumbang, SH, MH, Penasehat IKM Riau Yoserizal, ST, M.Si, Penasehat IKM Riau Erwin Agus, serta pengurus IKM Riau Riki Rinaldo.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/295/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 30 Mei 2026.
Langkah hukum yang ditempuh itu bermula dari beredarnya sebuah konten di media sosial yang diduga memuat pernyataan kontroversial dari Permadi Arya atau yang lebih dikenal publik dengan nama Abu Janda. Konten tersebut menyebar luas di berbagai platform digital dan menuai perdebatan di tengah masyarakat karena memuat penyebutan terhadap masyarakat dari Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah yang oleh sebagian pihak dinilai merendahkan serta menyinggung identitas kesukuan.
Bagi masyarakat Minangkabau, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai perbedaan pendapat atau ekspresi pribadi semata. Lebih dari itu, ucapan yang dianggap bernada penghinaan terhadap identitas etnis dipandang berpotensi melukai harga diri kolektif suatu kelompok masyarakat yang memiliki akar sejarah, budaya, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur yang telah lama menjadi bagian dari mozaik keberagaman Indonesia.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Abdul Khair menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah bentuk sentimen terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, Indonesia berdiri kokoh karena keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa yang hidup berdampingan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, setiap bentuk pernyataan yang berpotensi merendahkan identitas kelompok tertentu perlu disikapi secara serius sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Indonesia dibangun di atas keberagaman. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang direndahkan karena suku, agama, atau asal daerahnya. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abdul Khair.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diketahui pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelapor sedang berada di salah satu warung kopi di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. Ketika membuka aplikasi TikTok melalui telepon genggamnya, ia menemukan sebuah unggahan yang kemudian dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Merasa keberatan dan khawatir konten tersebut dapat memicu keresahan sosial di tengah masyarakat, pelapor kemudian melakukan pengumpulan informasi, dokumentasi, serta bukti-bukti yang dianggap relevan sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polda Riau.
Sementara itu, Ketua IKM Riau H. Suharmansyah, SH, MH menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan Abdul Khair. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau sekaligus mengawal nilai-nilai persatuan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat diartikan sebagai ruang tanpa batas yang membolehkan seseorang menyerang identitas suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
"Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu memiliki batas yang diatur oleh hukum. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan ujaran yang dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat," tegas Suharmansyah.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan pesatnya penggunaan media sosial harus diimbangi dengan kesadaran kolektif untuk menjaga etika komunikasi publik. Sebab, satu unggahan yang disampaikan tanpa pertimbangan matang dapat dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi yang berdampak pada stabilitas sosial maupun hubungan antarkelompok masyarakat.
Di sisi lain, langkah yang diambil IKM Riau juga menjadi refleksi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ruang digital yang sehat, inklusif, dan bebas dari konten yang berpotensi menimbulkan kebencian berbasis identitas.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan STPL sebagai dasar administrasi dalam proses penanganan perkara. Dengan diterbitkannya surat penerimaan laporan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahapan penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Proses tersebut akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah yang menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ke Polda Riau. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Di tengah derasnya arus informasi dan tingginya interaksi masyarakat di media sosial, setiap pengguna internet dituntut untuk lebih bijak, bertanggung jawab, dan menghormati keberagaman yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
Lebih jauh, peristiwa ini kembali menggarisbawahi pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah kemajemukan. Keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan bahasa bukanlah alasan untuk saling merendahkan, melainkan kekuatan yang selama puluhan tahun menjadi fondasi kokoh bagi tegaknya Indonesia sebagai negara yang besar, berdaulat, dan bermartabat.
Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik berdasarkan fakta, data, serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, dan prinsip pemberitaan yang berimbang.






















