Afni Serahkan 45 SHM Warga Balai Kayang

Bupati Siak Afni menyerahkan 45 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Balai Kayang sebagai bagian penataan agraria dan pemberian kepastian hukum tanah. Sejumlah warga menunggu hingga 16 tahun untuk memperoleh legalitas atas lahannya.

Afni Serahkan 45 SHM Warga Balai Kayang
Hadirkan Kepastian Hukum Tanah Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan 45 Sertifikat Hak Milik Setelah Penantian Hingga 16 Tahun

SIAK, LINTASTIMURMEDIA.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan kembali dibuktikan. Bupati Siak Afni secara simbolis menyerahkan 45 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Balai Kayang sebagai bagian dari upaya penataan agraria dan penyelesaian persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi harapan masyarakat.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Balai Rung Datuk Empat Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/6/2026). Momentum itu menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang penyelesaian status kepemilikan tanah masyarakat yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang.

Selain menyerahkan SHM kepada masyarakat, Bupati Afni juga menerima hasil penataan batas HPL Pemerintah Kabupaten Siak yang diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.

Dalam sambutannya, Afni menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena menyangkut hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara.

Menurutnya, berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi tidak dapat diselesaikan secara instan, melainkan membutuhkan proses, koordinasi lintas sektor, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

"Kami akan berangsur-angsur menyelesaikan persoalan lahan di Kabupaten Siak agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan legalitas yang jelas atas tanah yang mereka miliki. Saya berharap masyarakat dapat bersabar serta terus mendoakan agar seluruh tahapan yang sedang kita lakukan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua," ujar Afni.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu mengungkapkan bahwa persoalan lahan dan agraria hingga saat ini masih menjadi salah satu isu sosial yang paling banyak dihadapi masyarakat di berbagai wilayah.

Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, Kantor Pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan penataan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan pertanahan yang ada.

"Saat ini isu sosial tertinggi di Kabupaten Siak adalah persoalan lahan maupun agraria. Oleh sebab itu, kita membutuhkan kolaborasi seluruh jajaran pemerintah daerah. Untuk sementara saya meminta camat dan penghulu tidak mengeluarkan atau menandatangani dokumen yang berkaitan dengan perpanjangan izin dan hal-hal lainnya sebelum proses penataan ini selesai dilakukan," tegasnya.

Afni menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat hari ini bukanlah hasil yang diperoleh dalam waktu singkat. Sebaliknya, legalitas tersebut merupakan buah dari penantian panjang yang bahkan dalam beberapa kasus berlangsung lebih dari satu dekade.

Ia mengungkapkan, terdapat warga yang harus menunggu hingga sekitar 16 tahun untuk memperoleh kepastian status hukum atas tanah yang dimiliki keluarganya. Karena itu, penyerahan sertifikat tersebut menjadi momen yang sangat berarti bagi masyarakat penerima manfaat.

Mantan Staf Ahli Kementerian Kehutanan Republik Indonesia itu juga mengingatkan masyarakat yang masih memegang dokumen sertifikat dalam bentuk salinan atau fotokopi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga sertifikat asli dapat diterbitkan dan diserahkan.

"Apabila seluruh administrasinya sudah selesai, maka sertifikat asli dapat diberikan kepada pemiliknya. Sangat disayangkan apabila penantian panjang masyarakat selama bertahun-tahun justru terhambat karena kelengkapan administrasi yang belum diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Asrafli, menjelaskan bahwa sertifikat tanah di atas HPL Balai Kayang sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun 2003.

Legalitas tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Siak pada tahun 2005 dan 2008 dengan total sebanyak 2.051 bidang tanah yang tercatat dalam kawasan tersebut.

"Dari total sertifikat yang telah diterbitkan, masih terdapat sekitar 45 sertifikat yang belum diambil oleh masyarakat atau pemiliknya. Hari ini sertifikat tersebut diserahkan kepada para pemilik yang telah memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Asrafli.

Ia menambahkan, program penataan HPL Balai Kayang memiliki tujuan strategis untuk memberikan kejelasan status kepemilikan tanah sekaligus memastikan bidang-bidang tanah yang telah bersertifikat tidak lagi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Siak.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas tanah yang dimiliki, sementara pemerintah daerah dapat melakukan penataan aset secara lebih akurat dan akuntabel.

"Alhamdulillah, penataan HPL Balai Kayang tahap pertama yang dimulai sejak tahun 2023 hingga 2026 telah mencakup sebanyak 1.750 bidang tanah ditambah 45 bidang yang sertifikatnya diserahkan hari ini. Selanjutnya kami akan melaksanakan pendataan tahap kedua terhadap 321 bidang tanah yang berada di kawasan Balai Kayang I, Balai Kayang II, dan Balai Kayang III," terangnya.

Bagi masyarakat, penyerahan sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga.

Hal itu dirasakan langsung oleh salah seorang penerima SHM, Tengku Habrizal. Dengan wajah penuh syukur, ia mengaku lega karena tanah milik keluarganya akhirnya memiliki legalitas yang sah setelah menunggu selama kurang lebih 16 tahun.

"Alhamdulillah, hari ini tanah keluarga kami sudah memiliki sertifikat. Selama sekitar 16 tahun tanah orang tua saya belum memiliki legalitas yang jelas. Terima kasih kepada Ibu Bupati Siak beserta seluruh jajaran yang telah membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah di Balai Kayang," ungkapnya.

Penyerahan puluhan Sertifikat Hak Milik tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Siak dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik, mengurangi potensi sengketa lahan, sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat atas aset yang mereka miliki.

Lebih dari sekadar dokumen kepemilikan, sertifikat tanah merupakan fondasi penting bagi terciptanya kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.