Yayasan KPK TIPIKOR Kritisi Mutasi PJs Penghulu di Rokan Hilir oleh Plt Bupati H. Sulaiman
#LINTASTIMURMEDIA.COM #ROHIL
LINTASTIMURMEDIA.COM - BAGANSIAPIAPI - Yayasan KPK TIPIKOR Kritisi Mutasi PJs Penghulu di Rokan Hilir oleh Plt Bupati H. Sulaiman, Arjuna Sitepu, Ketua Bidang Intelijen Pusat Yayasan KPK TIPIKOR (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi), mengkritik keras langkah Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS MH, yang memutasi sejumlah Penjabat (Pj) Penghulu ASN P3K. Menurut Arjuna, tindakan ini melanggar berbagai peraturan pemerintah, perpres, dan surat edaran instansi terkait.
Kritikan ini disampaikan dalam press release eksklusif yang berlangsung di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (22/10/2024) pukul 14:30 WIB. Arjuna menegaskan bahwa pemutasian yang dilakukan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menciptakan ketidakstabilan di kalangan ASN menjelang Pilkada 2024.
“Pemutasian ini seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan, apalagi di masa kampanye. Ini dapat mempengaruhi netralitas ASN dan merusak integritas proses Pilkada,” tegas Arjuna.
Meskipun Plt Bupati mengklaim bahwa pemutasian ini dilakukan untuk menjaga netralitas ASN, Arjuna menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengabaikan peraturan yang berlaku. “Netralitas ASN memang penting, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak bisa asal memutasi ASN tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Dasar Hukum Terkait:
- Pasal 25 Perpres Nomor 116 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, atau mutasi kepegawaian.
- Pasal 2 Permen PAN dan RB Nomor 70 Tahun 2020** serta Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022, yang mengatur bahwa pemecatan dan mutasi ASN hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pelanggaran disiplin berat.
Arjuna juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan aturan. “Kita harus bersama-sama mengawasi agar setiap kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Adapun nama-nama Pj Penghulu yang dikukuhkan oleh Plt Bupati Rokan Hilir adalah sebagai berikut:
- Pj Penghulu Babussalam Rokan: Parulian Harahap
- Pj Penghulu Pujud: Andri Mesdianto
- Pj Penghulu Pujud Utara: Peristiwadi
- Pj Penghulu Siarang Arang: M. Nasri
- Pj Penghulu Siarang Arang Perkebunan: Jufrizal
- Pj Penghulu Sri Kayangan: Sunardi
- Pj Penghulu Sungai Pinang: Samsurizal
- Pj Penghulu Teluk Nayang: Normalidar
- Pj Penghulu Bagan Batu Barat: Markis
- Pj Penghulu Bagan Jawa: Mazwar
- Pj Penghulu Bagan Punak Pesisir: Ali Sudiman
- Pj Penghulu Bagan Nenas: Susy Febri Hermayana
- Pj Penghulu Pondok Kresek: Roihan
- Pj Penghulu Sei Meranti Darussalam: Mewah Rambe
- Pj Penghulu Sei Tapah: Sari Indrayani
- Pj Penghulu Tanjung Medan: Nurman Syahputra
- Pj Penghulu Tanjung Medan Barat: Hatimbulan Siregar
- Pj Penghulu Tanjung Medan Utara: Ngatini
- Pj Penghulu Bukit Damar: Damai Hendra Siregar
- Pj Penghulu Makmur Jaya: Erman Syahputra
- Pj Penghulu Pasir Limau Kapas: Amrul Khoiri
- Pj Penghulu Rantau Bais: Julizar
- Pj Penghulu Rantau Panjang Kanan: Riduans
- Pj Penghulu Suak Air Hitam: Agustami
Arjuna juga mengungkapkan bahwa penerbitan SK untuk puluhan Pj Penghulu tersebut diduga kuat memiliki kepentingan lain, yang diperkuat oleh pernyataan H. Yandra SIP, M.Si, Kepala PMD Rokan Hilir, dalam sebuah video cuplikan yang menyatakan bahwa tidak pernah memproses mutasi tersebut.
“Untuk diketahui, 24 Pj Penghulu yang diberhentikan hingga kini belum menerima surat apapun dari pemerintah,” ungkapnya.
Yayasan KPK TIPIKOR meminta kepada Kemendagri untuk segera memproses tindakan H. Sulaiman, Plt Bupati Rokan Hilir, guna mencegah potensi masalah lebih lanjut.
#PancaSitepu





















