Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan Larangan Hiburan Malam Selama Puasa

Pemko Pekanbaru melarang seluruh tempat hiburan malam, karaoke, biliar, dan live music beroperasi selama Ramadan 1447 H, termasuk fasilitas hotel. Restoran diatur jam operasionalnya untuk menjaga kekhusyukan Ramadan.

Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan Larangan Hiburan Malam Selama Puasa
Pemko Pekanbaru Tutup Semua Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1447 H

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tegas ini diambil setelah kesepakatan bersama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026).

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho, SE, MM, dan turut membahas sejumlah pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026, termasuk pengaturan operasional usaha hiburan, restoran, dan aktivitas sosial lainnya.

THM dan Fasilitas Hiburan Hotel Wajib Tutup Selama Ramadan

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam tanpa terkecuali wajib tutup selama Ramadan, baik yang berdiri terpisah maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel berbintang maupun non-berbintang.

“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel, maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tidak diperkenankan beroperasi,” tegas Wako Agung usai memimpin rapat Forkopimda.

Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk hiburan, seperti diskotek, bar, karaoke, biliar, hingga pertunjukan live music pada malam hari. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban dan kekhusyukan suasana Ramadan di Kota Pekanbaru.

Pengaturan Operasional Restoran dan Rumah Makan Selama Ramadan

Selain THM, Pemko Pekanbaru juga menetapkan aturan ketat bagi restoran dan rumah makan selama Ramadan. Restoran hanya diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, sementara pada siang hari hanya diperbolehkan melayani pesanan take away atau dibawa pulang.

Sementara itu, rumah makan atau restoran milik non-Muslim tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan khusus. Untuk layanan makan di tempat, pengelola hanya diperkenankan menyediakan maksimal 30 persen kapasitas tempat duduk dari jumlah meja yang tersedia.

“Rumah makan non-Muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja dan kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu,” jelas Wako Agung.

Kebijakan ini bertujuan menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus menghormati suasana Ramadan yang religius dan kondusif.

Sosialisasi Hingga Pengawasan Lapangan

Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah melakukan sosialisasi intensif terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan. Camat dan lurah di seluruh wilayah kota diminta untuk menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pengelola tempat hiburan dan rumah makan di wilayah masing-masing.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan selama Ramadan. Namun, Wali Kota Agung menekankan agar pendekatan yang dilakukan lebih persuasif dan humanis, tanpa mengedepankan tindakan represif atau arogansi.

“Penindakan tetap dilakukan, tetapi harus persuasif dan tidak menonjolkan arogansi. Tujuannya menjaga ketertiban, bukan menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Komitmen Pemko Jaga Kondusivitas Ramadan di Pekanbaru

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk menjaga suasana kondusif, aman, dan religius selama Bulan Suci Ramadan, sekaligus memperkuat nilai toleransi, ketertiban sosial, dan keharmonisan antarwarga.

Pemko berharap seluruh pelaku usaha, pengelola hotel, serta masyarakat umum dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya Ramadan yang khusyuk, tertib, dan penuh keberkahan di Kota Pekanbaru.