Skandal Dana BMT Pradesa Rp3,2 M, Pengamat: Ilegal dan Gagal Diawasi

Skandal penggelapan dana nasabah BMT Pradesa Mitra Mandiri senilai Rp3,2 miliar di Langkat diduga libatkan pimpinan koperasi. HM Harmen Ginting ungkap koperasi beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Koperasi dan OJK.

Skandal Dana BMT Pradesa Rp3,2 M, Pengamat: Ilegal dan Gagal Diawasi
Skandal Penggelapan Dana Nasabah BMT Pradesa Mitra Mandiri, Pengamat Ekonomi Syariah HM Harmen Ginting S.Sos Angkat Bicara
Skandal Dana BMT Pradesa Rp3,2 M, Pengamat: Ilegal dan Gagal Diawasi

LINTASTIMURMEDIA.COM - LANGKAT, SUMATERA UTARA – Masyarakat Langkat dan Sumatera Utara digegerkan dengan kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp 3,2 miliar yang melibatkan Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri. Skandal keuangan ini telah menyeret nama Try Darma Yoga Hasibuan, selaku Manajer, sebagai terdakwa di kursi pesakitan. Namun publik menilai kasus ini tidak sesederhana itu—bayang-bayang ketidakadilan dan dugaan keterlibatan aktor lebih besar mencuat, termasuk peran pimpinan BMT, DP, S.Sos, M.Sos, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Kasus penggelapan dana nasabah BMT Pradesa Mitra Mandiri ini menjadi preseden buruk bagi dunia koperasi syariah di Sumatera Utara. Try Darma Yoga Hasibuan disebut-sebut hanya sebagai ujung dari gunung es skandal yang lebih besar. Dugaan kuat muncul terkait aliran dana nasabah yang hilang ke pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum. Publik bertanya: ke mana sebenarnya dana Rp 3,2 miliar itu mengalir?

Pengamat ekonomi syariah Sumatera Utara, HM Harmen Ginting S.Sos, mencoba mengurai benang kusut skandal ini. Saat mengonfirmasi langsung ke Dinas Koperasi Kabupaten Langkat dan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, ia justru mendapatkan fakta mengejutkan: Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri ternyata tidak memiliki izin operasional resmi dari kedua instansi tersebut.

"Ini pelanggaran serius. Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi? Dan lebih parah lagi, bagaimana mungkin dana masyarakat sebesar itu bisa raib tanpa pengawasan yang ketat?" tegas HM Harmen Ginting, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang OKK DPD SATKAR Ulama Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua DPD SATKAR Ulama Kota Medan.

Ia menambahkan, ketidakhadiran izin operasional bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan koperasi. Menurutnya, lembaga pengawas baik di tingkat kabupaten maupun provinsi layak dipertanyakan kinerja dan akuntabilitasnya.

Perlu diketahui, izin usaha simpan pinjam koperasi diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Koperasi yang tidak mengantongi izin jelas-jelas melanggar hukum dan rentan merugikan masyarakat.

Tak berhenti di situ, HM Harmen Ginting juga mengungkap adanya indikasi bahwa BMT Pradesa Mitra Mandiri tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan ini semakin memperkuat bahwa koperasi tersebut beroperasi secara ilegal, serta telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Apakah ini kelalaian, atau justru bagian dari konspirasi besar yang melibatkan banyak pihak?" lanjutnya dengan nada prihatin. Ia menegaskan bahwa skandal BMT Pradesa Mitra Mandiri harus dibongkar secara menyeluruh, dan jangan sampai hanya menjerat satu orang sebagai kambing hitam.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan adil. Pimpinan Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M.Sos, harus bertanggung jawab penuh sebagai penanggung jawab utama. Tidak boleh ada tebang pilih dalam proses hukum. Penyelidikan harus merambah seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana ke oknum-oknum yang menikmati keuntungan pribadi.

“Jika keadilan tidak ditegakkan dan dana nasabah tidak dikembalikan, maka ini adalah cermin kegagalan total sistem pengawasan keuangan mikro di daerah,” pungkas Harmen Ginting.