Puluhan Kepenghuluan di Rohil Dikembalikan ke Kepenghuluan Induk: Langkah Restrukturisasi
#LINTASTIMURMEDIA.COM #ROKANHILIR #FYP
LINTASTIMURMEDIA.COM - ROKAN HILIR - Puluhan Kepenghuluan di Rohil Dikembalikan ke Kepenghuluan Induk: Langkah Restrukturisasi, Puluhan kepenghuluan di Rokan Hilir (Rohil) dikembalikan ke kepenghuluan induk atau digabungkan kembali karena tidak memenuhi persyaratan sebagai kepenghuluan definitif. Hal ini terungkap usai rapat kunjungan kerja yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil terkait konsepsi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penataan kepenghuluan di wilayah Rohil dengan Biro Hukum Pemprov Riau di Pekanbaru, Senin (15/7/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam SH, menyebutkan pihaknya melakukan konsultasi masalah penataan beberapa kepenghuluan di Rohil. Dalam perda tahun 2012, ada perda 1 sampai 8 yang mengatur pembentukan kepenghuluan.
"Ada sekitar 47 kepenghuluan, tapi setelah dievaluasi dan berjalan sekarang ternyata hanya ada 22 SK penghuluan yang sudah berdiri dan 25 tidak memenuhi syarat sebagai kepenghuluan definitif," kata Darwis Syam.
Oleh karena itu, beberapa pasal yang ada akan diubah atau diperlukan perda baru berupa Perda Penataan Kepenghuluan yang menegaskan bahwa 22 kepenghuluan definitif dan 25 kepenghuluan yang tak memenuhi syarat definitif akan dicabut statusnya.
"Sehingga perda nomor 1 sampai 8 itu diubah dengan perda yang baru nanti," katanya. Ia menambahkan bahwa dengan keberadaan perda ini, secara administratif diharapkan akan menata seluruh kepenghuluan sehingga tidak ada masalah lagi. Selama ini, masyarakat masih ada yang menunggu kepastian, sehingga perlu dipertegas secara hukum dengan dasar perda.
"Dan mau tak mau, kepenghuluan yang tak sesuai dengan permendes Nomor 1 dan tak memenuhi syaratnya, maka dikembalikan ke induk dan pasal perda-nya itu dicabut, tak masalah," kata Darwis Syam.
Selain itu, untuk kepenghuluan yang sudah terlanjur menggelar pemilihan kepenghuluan, di mana ada 14 kepenghuluan, hanya empat yang memenuhi persyaratan dan dianggap definitif. Sementara 10 kepenghuluan lainnya juga dikembalikan ke induk atau digabungkan kembali.
Panca Sitepu






















