Guru di Mandailing Natal Minta Kasus Diselesaikan Kekeluargaan, Hindari Kriminalisasi Pendidik
Kasus pelaporan guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Mandailing Natal, menuai keprihatinan publik. Tokoh pendidikan menyerukan penyelesaian secara kekeluargaan dan penerapan keadilan restoratif untuk mencegah kriminalisasi guru di lingkungan sekolah.
MANDAILING NATAL - LINTASTIMURMEDIA.COM - Kasus pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Bapak Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, menuai perhatian luas dari masyarakat, pemerhati pendidikan, hingga para tokoh daerah di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik tentang pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dan perlunya komunikasi yang sehat antara pihak sekolah dengan wali murid.
Kasus ini dinilai banyak pihak sebagai gambaran nyata bahwa masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap peran strategis guru dalam proses pendidikan. Munculnya laporan pidana terhadap pendidik dianggap berpotensi memicu kriminalisasi guru yang dapat melemahkan semangat para tenaga pengajar di lapangan.
Guru Iyusan Sukoco: Sudah Dipanggil untuk Klarifikasi
Saat dikonfirmasi oleh redaksi, Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh orang tua siswi tersebut.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk memberikan klarifikasi,” ujar Iyusan dengan tenang.
Menurut keterangan pihak sekolah, persoalan ini sejatinya bermula dari miskomunikasi internal yang dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, laporan yang langsung masuk ke ranah hukum dinilai sebagai langkah tergesa tanpa melalui tahapan mediasi yang bijak.
Fokus pada Klarifikasi dan Pendekatan Keadilan Restoratif
Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco menegaskan agar aparat penegak hukum meninjau ulang kasus ini secara objektif dan berkeadilan. Mereka meyakini bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak mengandung unsur pidana, melainkan murni kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Kami meyakini bahwa Bapak Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini murni miskomunikasi yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” demikian isi pernyataan resmi tim pendamping hukum.
Tokoh Pendidikan: Guru Harus Dihormati dan Dilindungi
Berbagai tokoh pendidikan dan masyarakat Mandailing Natal menyampaikan keprihatinan atas mudahnya persoalan internal sekolah dilaporkan ke polisi. Mereka menilai bahwa guru, sebagai ujung tombak pembentukan karakter bangsa, semestinya mendapat perlindungan dan penghormatan hukum, bukan justru menjadi pihak yang rentan dikriminalisasi.
“Guru adalah pilar pendidikan yang membentuk moral dan akhlak generasi muda. Jika setiap kesalahpahaman dilaporkan ke polisi, siapa lagi yang akan berani mendidik dengan tegas dan bertanggung jawab?” ujar salah satu tokoh pendidikan setempat.
Harapan Penyelesaian dengan Restorative Justice
Pihak sekolah dan komunitas pendidikan di Mandailing Natal berharap agar Polres Mandailing Natal mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus ini. Pendekatan tersebut diyakini mampu mengembalikan hubungan harmonis antara guru, siswa, dan orang tua murid, sekaligus menjadi contoh positif dalam membangun iklim pendidikan yang sehat dan beretika.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai akan memberikan efek edukatif yang jauh lebih bermakna bagi semua pihak, serta menghindarkan tenaga pendidik dari rasa takut dalam menjalankan tugas mulianya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai kelanjutan proses hukum laporan tersebut. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan arif dan berkeadilan, demi menjaga marwah guru serta kelangsungan dunia pendidikan di Mandailing Natal.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab313





















