Gubernur Riau Larang Pungutan dan Gratifikasi Pejabat Pemprov
Gubernur Riau Abdul Wahid terbitkan Surat Edaran larangan pungutan dan gratifikasi bagi pejabat Pemprov Riau. Kebijakan ini memperkuat integritas birokrasi, pencegahan korupsi, serta wujud nyata komitmen menuju pemerintahan bersih dan transparan.
LINTASTIMURMEDIA.COM — Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang menegaskan larangan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerima, meminta, atau melakukan pungutan serta segala bentuk pemberian atas nama jabatan. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Abdul Wahid pada Kamis (25/9/2025) di Pekanbaru.
Kebijakan antigratifikasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, khususnya menjelang hari besar keagamaan maupun acara resmi pemerintahan. Selain itu, aturan tersebut juga berpijak pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tegaskan Integritas Birokrasi
Dalam pernyataannya, Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa penerbitan SE ini adalah bentuk nyata komitmen Pemprov Riau dalam menjaga integritas birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas praktik korupsi.
“Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau, jangan melakukan atau meminta sesuatu dalam bentuk apa pun, baik mengatasnamakan jabatan maupun pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur). Semua bentuk pungutan dan pemberian lainnya yang dikaitkan dengan jabatan dilarang keras,” demikian kutipan isi SE tersebut.
Abdul Wahid menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar. “Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya antigratifikasi benar-benar tertanam kuat dalam birokrasi Riau. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, maka akan ada sanksi tegas,” tegasnya dalam rilis pers, Sabtu (27/9/2025).
Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik
Menurut Gubernur, pengendalian gratifikasi dan larangan pungutan liar adalah langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Fokus utamanya, memastikan bahwa pelayanan publik di Provinsi Riau berjalan adil, transparan, dan profesional tanpa adanya beban biaya tambahan bagi masyarakat.
“Seluruh pejabat harus mematuhi SE ini. Integritas dan kepercayaan publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kita ingin masyarakat merasakan pelayanan publik yang benar-benar murni untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Abdul.
Dorongan Menuju Pemerintahan Bersih
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh jajaran pejabat Pemprov Riau diharapkan menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, di mana pemerintah daerah dituntut membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
Langkah Gubernur Abdul Wahid ini juga dipandang sebagai pesan moral dan politik kepada masyarakat bahwa Pemprov Riau serius melawan budaya gratifikasi. Komitmen pimpinan daerah diharapkan menjadi contoh sekaligus pengingat bagi seluruh ASN agar menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Riau menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka berharap aturan ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan. Transparansi birokrasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki citra pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan.
Dengan kebijakan ini, Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa Riau ingin menjadi daerah yang lebih maju, bersih, dan berintegritas. Komitmen tersebut bukan hanya sebatas slogan, melainkan diwujudkan melalui kebijakan nyata yang berpihak pada kepentingan rakyat.





















