Gawat! Predator Anak Beraksi Lagi di Inhu, Kakak-Adik Jadi Korban, Pelaku Ditangkap Polisi
LINTAS TIMUR MEDIA
LINTASTIMURMEDIA.COM - INHU - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Seorang pemuda berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang diketahui adalah kakak-adik kandung dengan jenis kelamin berbeda.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah kasus tersebut dilaporkan oleh seorang nenek korban. Perempuan lansia itu melaporkan dugaan kejahatan seksual terhadap dua cucunya, sebut saja A (14 tahun), seorang laki-laki, dan B (9 tahun), seorang perempuan—keduanya bukan nama asli—ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Seberida.
Pengungkapan kasus asusila ini bermula ketika si nenek yang berada di Pekanbaru menerima telepon dari anggota keluarganya di Belilas, Kecamatan Seberida. Ia diminta segera pulang karena ada persoalan penting yang harus ditindaklanjuti. Setibanya di rumah, kedua cucunya secara blak-blakan mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban tindakan cabul dari SA.
Menurut pengakuan A, sang kakak, dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila berupa sodomi oleh SA. Sedangkan adiknya, B, menyampaikan bahwa ia mengalami tindakan serupa berupa persetubuhan yang dilakukan pelaku sekitar bulan Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa kasus terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Seberida.
> “Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal, pelaku berinisial SA berhasil kami amankan dan kini sedang menjalani proses hukum,” ujar Aiptu Misran dalam keterangannya kepada media.
Pihak Polres Inhu bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mendatangi lokasi kejadian. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta visum et repertum dari pihak medis sebagai bagian dari alat bukti.
> “Kami menangani kasus ini dengan pendekatan yang sangat hati-hati dan mengutamakan prinsip perlindungan anak. Kedua korban kini sudah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan selanjutnya akan diarahkan untuk menerima layanan psikologis profesional,” tambahnya.
Tindakan pidana seksual terhadap anak ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Indragiri Hulu. SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Inhu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan wali, agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun tempat bermain. Kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang dikenal korban.
> “Anak-anak adalah aset bangsa dan generasi penerus yang harus kita lindungi bersama. Sudah menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Aiptu Misran.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka SA masih terus berjalan dan ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.





















