DPRD Inhu Sahkan 2 Perda Strategis: Investasi dan Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi mengesahkan dua Perda strategis tentang Penanaman Modal dan Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna, untuk memperkuat investasi daerah dan perlindungan kesehatan masyarakat.
INHU - LINTASTIMURMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai sangat strategis bagi arah pembangunan daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Inhu yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Inhu, Senin (6/4/2026), dengan suasana berjalan tertib, khidmat, dan penuh komitmen pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhu, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu Hendrizal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Kehadiran lengkap unsur pemerintahan dan legislatif ini menandai pentingnya dua regulasi yang disahkan dalam forum tersebut.
Adapun dua Ranperda yang disahkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kedua regulasi ini disebut sebagai instrumen hukum penting dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi sekaligus peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Inhu.
Wakil Bupati Inhu, Hendrizal, dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal merupakan langkah strategis dan visioner pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan ramah bagi investor.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini juga diarahkan untuk memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat, mempercepat realisasi proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Inhu, serta memperkuat peran pelaku usaha lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih berdaya saing.
“Perda ini tidak hanya berbicara soal investasi, tetapi juga tentang bagaimana kita membangun ekosistem ekonomi daerah yang inklusif, membuka ruang usaha, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja,” ujar Hendrizal.
Selain sektor ekonomi, DPRD Inhu bersama Pemerintah Kabupaten Inhu juga menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam menekan angka perokok usia dini, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam aturan tersebut, sejumlah kawasan ditetapkan sebagai area bebas rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang-ruang publik lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Inhu,” jelas Wakil Bupati.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati Hendrizal memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Inhu, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan hingga akhirnya kedua Ranperda tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda.
Ia menegaskan bahwa kedua regulasi ini memiliki arti strategis yang sangat besar bagi masa depan Kabupaten Indragiri Hulu. Perda Penanaman Modal menjadi fondasi utama dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah, sementara Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan generasi masa depan.
“Harapan kita bersama, setelah disahkan, kedua Perda ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan, disosialisasikan secara luas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Inhu,” tutupnya.





















