Dishub Siak Larang Truk Sawit Melintas Saat Jam Sekolah

Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menegaskan larangan truk sawit dan angkutan barang melintas pada jam sekolah 06.00–09.00 WIB demi keselamatan pelajar serta menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak.

Dishub Siak Larang Truk Sawit Melintas Saat Jam Sekolah
Dinas Perhubungan Siak Tegaskan Truk Angkutan Sawit Dilarang Melintas Saat Jam Sekolah Demi Keselamatan Pelajar

SIAK — LintasTimurMedia.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh pengusaha, pemilik armada, dan pengemudi kendaraan angkutan barang, terutama truk sawit dan sejenisnya, untuk tidak melintasi jalan-jalan utama pada jam keberangkatan sekolah, yakni pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul meningkatnya aktivitas lalu lintas di sejumlah wilayah padat pelajar seperti Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit. Tujuannya jelas: meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang kerap melibatkan kendaraan bertonase besar dengan para pelajar di pagi hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Aka Kodrat Mahendra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keselamatan pelajar serta mengatur arus lalu lintas di jam rawan.

“Aktivitas kendaraan barang berat terpaksa kami batasi. Setiap pagi, mobil angkutan sawit sering bersaing di jalan yang ramai dengan pelajar. Mereka bergegas ke sekolah, sementara truk melaju cepat. Kondisi ini jelas membahayakan dan berpotensi menyebabkan Lakalantas,” ujar Kodrat saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan Himbauan Resmi Bupati Siak

Dishub Siak menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan pelajar dan masyarakat, sekaligus melindungi infrastruktur jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan melebihi muatan (Over Load).

Selain pembatasan jam operasional, Dishub juga mengingatkan seluruh pengemudi agar mematuhi batas tonase maksimum 8 ton, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelas jalan dan daya dukungnya.

“Kekuatan jalan kita hanya 8 ton, sementara banyak truk bermuatan sawit yang melintas dengan bobot di atas itu. Akibatnya, jalan cepat rusak. Kami terus melakukan penindakan, baik berupa pemberhentian, penilangan, maupun sanksi administratif sesuai aturan,” tegasnya.

Pengawasan Ketat Terhadap Kendaraan ODOL

Kodrat menambahkan, penertiban juga menyasar kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load). Sosialisasi sudah dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), meskipun pemerintah pusat memberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027. Namun, kondisi jalan di Kabupaten Siak dinilai belum memadai untuk dilalui kendaraan ODOL.

“Kami minta para pemilik kendaraan, khususnya pengangkut sawit, segera menertibkan armadanya sesuai kapasitas jalan. Ini penting demi keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih parah,” ucapnya.

Sosialisasi dan Penindakan di Lapangan

Selama tiga hari terakhir, tim Dinas Perhubungan Kabupaten Siak telah melakukan sosialisasi dan penindakan langsung di beberapa ruas jalan rawan kerusakan, terutama di Sabak Auh dan Bungaraya. Fokus pengawasan diarahkan kepada kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) dan brondolan sawit, sementara angkutan umum lainnya tetap diberikan pembinaan dan edukasi.

“Hari Selasa lalu kami turun langsung ke perusahaan sawit TKWL Bungaraya untuk menyampaikan himbauan ini. Kami juga menyasar para pemilik peron sawit serta sopir truk angkutan sawit dan CPO agar memahami aturan tersebut,” ungkap Kodrat.

Spesifikasi Teknis dan Ketentuan Hukum

Dishub Siak menegaskan bahwa ketentuan muatan kendaraan di jalan kelas III dan jalan kabupaten tetap mengacu pada Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton, dengan dimensi kendaraan maksimal panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter. Aturan ini penting agar kendaraan yang beroperasi tetap sesuai daya dukung jalan kabupaten.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, kendaraan yang melanggar ketentuan muatan atau tidak memiliki uji KIR yang berlaku dapat dikenai denda hingga Rp500.000, sesuai dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan putusan pengadilan terkait pelanggaran lalu lintas berat.

Dengan diterapkannya himbauan ini, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan berharap kesadaran kolektif para pengusaha, sopir, dan masyarakat meningkat, demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan menjaga infrastruktur daerah tetap berkelanjutan.

“Tujuan utama kami bukan sekadar menilang, tapi memastikan keselamatan pelajar dan kelestarian jalan di Kabupaten Siak terjaga,” tutup Kodrat penuh harap.