Bupati Rohil Pimpin Upacara 17 Hari Kerja, Ingatkan OPD untuk Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
#LINTASTIMURMEDIA.COM #ROHIL
LINTASTIMURMEDIA.COM - Rokan Hilir - Bupati Rohil Pimpin Upacara 17 Hari Kerja, Ingatkan OPD untuk Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat. Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, S.IP, M.Si, memimpin langsung upacara 17 hari kerja yang bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Upacara ini dilaksanakan di depan Kantor BPKAD, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam amanatnya, Bupati Afrizal Sintong menekankan pentingnya pelayanan optimal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil). Ia mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat.
"Kita tidak ingin mendengar ada OPD yang mempersulit urusan, baik antar-OPD maupun dengan masyarakat. Sebagai abdi negara, kita harus memberikan pelayanan terbaik tanpa pengecualian," tegas Bupati Afrizal Sintong.
Ia juga mengingatkan bahwa kinerja dan prestasi dari setiap pegawai akan menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan pelayanan publik di Rokan Hilir. "Sebelum menuntut hak, pastikan kewajiban kita terpenuhi terlebih dahulu," lanjutnya.
Selain itu, Bupati juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam setiap pekerjaan yang dilakukan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia mendorong seluruh pegawai untuk selalu bersyukur atas pekerjaan mereka sebagai PNS, yang telah memberikan kesejahteraan bagi keluarga.
"Sebagai ASN dan PNS, bekerjalah dengan baik, bertanggung jawab, dan berikan pelayanan terbaik kepada siapapun tanpa terkecuali," pesan Bupati Afrizal Sintong.
Upacara ini juga diisi dengan penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya oleh Bupati Afrizal Sintong kepada PNS yang telah mengabdi selama 30 tahun (emas), 20 tahun (perak), dan 10 tahun (perunggu). Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah terhadap PNS yang menunjukkan loyalitas, kinerja, dan prestasi yang baik.
Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994, sebagai penghargaan dari Negara kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin.
#PancaSitepu





















