Bupati Rohil Gugat Praperadilan Polda Riau, Diduga Pertontonkan Kekuatan Politik

Bupati Rohil, Bistamam, ajukan praperadilan ke Polda Riau usai penyidikan laporannya dihentikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya mempertontonkan kekuatan politik hukum, di tengah sorotan publik soal dugaan ijazah palsu.

Bupati Rohil Gugat Praperadilan Polda Riau, Diduga Pertontonkan Kekuatan Politik
Bupati Rohil Lagi-Lagi Pertontonkan Kekuatan Politik Hukum, Kini Gugat Praperadilan Polda Riau

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Publik Riau kembali diguncang oleh manuver hukum terbaru Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, yang kini resmi menggugat Polda Riau melalui jalur praperadilan. Setelah sebelumnya terjerat isu serius terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan ke berbagai lembaga hukum namun tak kunjung diproses, kini sang bupati melancarkan langkah hukum balasan yang menuai sorotan luas.

Praperadilan ini diajukan Bistamam menyusul dihentikannya penyidikan oleh Polda Riau atas laporannya sendiri terkait dugaan penggunaan surat palsu, yang diajukannya pada 20 Juli 2023 lalu. Berdasarkan penelusuran redaksi melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, tercatat perkara bernomor 10/Pid.Pra/2025/PN Pbr, dengan Bistamam bertindak sebagai Pemohon Praperadilan.

Langkah tersebut sontak menimbulkan spekulasi publik bahwa Bistamam kembali ingin mempertontonkan kekuatan politik dan pengaruh hukumnya. Sebelumnya, berbagai bukti dan dokumen yang menunjukkan indikasi kuat dugaan pemalsuan ijazah miliknya tidak mampu menggugah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara tegas. Kini, situasi berbalik, ketika sang bupati justru menggugat keputusan Polda Riau yang telah menghentikan penyidikan atas kasus yang dilaporkannya sendiri karena dianggap bukan tindak pidana.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada 4 Agustus 2025, dan menjadi ajang pertaruhan integritas serta independensi Kepolisian Daerah (Polda) Riau, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan, jenderal bintang dua yang dikenal luas dengan segudang prestasi dan ketegasannya dalam menegakkan hukum.

Masyarakat kini menantikan, apakah Kapolda terbaik se-Indonesia—yang pernah berhasil menggulung tokoh preman legendaris seperti John Kei dan Herkules—akan mampu berdiri tegak mempertahankan keputusan institusinya atau justru ikut terjebak dalam pusaran kekuatan politik lokal yang menekan dari berbagai arah.

Banyak kalangan menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh Bistamam bukanlah langkah hukum biasa, melainkan simbol keberanian sekaligus kesombongan atas kekuasaan. Upaya ini dipandang sebagai gambaran nyata bagaimana hukum bisa ditekuk demi kepentingan politik pribadi. Ironi ini sangat mencederai semangat reformasi hukum dan prinsip supremasi hukum yang selama ini dikampanyekan oleh negara dan institusi penegak hukum.

Lebih dari itu, jika manuver hukum Bupati Rohil ini dibiarkan, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lainnya: bahwa dugaan pelanggaran berat seperti pemalsuan ijazah dapat dikaburkan, sementara laporan sebaliknya dapat dipaksakan masuk ke ranah praperadilan demi membalas dendam politik atau menjaga citra diri.

Situasi ini tentu bertolak belakang dengan harapan masyarakat terhadap seorang pemimpin daerah, yang seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. Ketika pejabat publik justru mencontohkan upaya pelemahan sistem hukum dengan kekuatan politik, maka yang tersisa adalah kepercayaan publik yang semakin terkikis.

Pertanyaan besar pun mencuat: di mana posisi aparat penegak hukum? Apakah Polda Riau akan tunduk pada tekanan kekuasaan, atau justru menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum di Bumi Lancang Kuning?

Publik kini menaruh harapan besar pada jalannya sidang praperadilan ini sebagai momen penting dalam membuktikan apakah kekuatan dapat membeli keadilan, atau sebaliknya, hukum tetap berdiri di atas kebenaran tanpa pandang bulu.

Satu hal yang pasti: sejarah akan mencatat. Dan di antara baris-baris catatan itu, akan terukir nama-nama yang berdiri untuk keadilan dan mereka yang memilih diam demi mempertahankan kekuasaan.

Semoga Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan diberi kekuatan serta keberanian dalam mempertahankan prinsip keadilan, sekaligus menunjukkan kepada publik bahwa hukum di negeri ini masih memiliki taring.

Editor: Thab313
Wartawan: Panca Sitepu