APDESI Rohil Disorot, Dugaan Monopoli Kontrak Media Desa Mencuat
Ketua APDESI Rohil disorot terkait dugaan monopoli kerjasama media dengan kepenghuluan. TOPAN RI desak transparansi dan keadilan informasi publik desa.
LINTASTIMURMEDIA.COM — ROHIL — Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menyusul mencuatnya dugaan monopoli media desa dalam skema kerjasama informasi dengan sejumlah kepenghuluan.
Temuan ini disampaikan oleh Tim Investigasi DPP TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia), yang menyoroti belum adanya sikap bijak dan netral dari Ketua APDESI Rohil dalam menanggapi polemik yang kini memanas di kalangan insan pers lokal.
Dugaan praktik monopoli mencuat lantaran adanya media tertentu yang diketahui menjalin kontrak kerjasama secara bersamaan dengan 5 hingga 10 kepenghuluan. Fenomena ini memicu pertanyaan serius dan kecemburuan di kalangan jurnalis lokal yang jumlahnya mencapai ratusan orang, terutama terkait prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan informasi publik desa.
“Kami belum melihat adanya sikap adil dan bijak dari Ketua APDESI Rohil dalam menyikapi kondisi ini. Justru yang terlihat adalah keberpihakan kepada media-media tertentu yang sudah menjalin kontrak,” tegas Lukman Nur Hakim dari Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Selasa (22/07/2025).
Menurut TOPAN RI, Ketua APDESI seharusnya bersikap sebagai penengah dan penjaga keseimbangan, yang mampu merangkul seluruh media lokal secara proporsional — bukan justru memperkuat dominasi kelompok tertentu dalam pola distribusi kerjasama informasi desa.
Kritik pun mengarah pada dugaan keterlibatan langsung Ketua APDESI dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara beberapa kepenghuluan dengan media-media yang diduga mendominasi kerjasama tersebut.
“Kami juga mempertanyakan, apa sebenarnya kriteria yang digunakan dalam menjalin kontrak media ini? Apa indikator yang membuat satu media bisa menjalin kerjasama dengan 5 hingga 10 kepenghuluan sekaligus?” lanjut Lukman, mempertanyakan transparansi proses seleksi media dalam kerjasama penyebaran informasi publik desa.
TOPAN RI menegaskan, praktik semacam ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka oleh Ketua APDESI Rohil. Jika dibiarkan, persoalan ini berpotensi menciptakan ketegangan horizontal di antara insan pers lokal dan mencederai prinsip pemerataan informasi serta keterbukaan publik yang dibutuhkan masyarakat di desa-desa Rokan Hilir.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI juga mendesak agar semua bentuk kerjasama media di tingkat desa dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis indikator profesionalisme — bukan semata-mata berdasarkan relasi personal atau kepentingan politik tertentu.
“Kami tidak bicara soal sah atau tidak sahnya secara hukum, tapi soal etika, keadilan, dan rasa hormat terhadap seluruh wartawan di daerah ini. Ketua APDESI Rohil harus mampu bersikap netral dan menjadi jembatan solusi. Bukan malah menjadi bagian dari persoalan,” pungkas Lukman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua APDESI Kabupaten Rokan Hilir terkait tudingan dan polemik seputar dugaan praktik monopoli kontrak kerjasama media dengan kepenghuluan tersebut. Suasana kegaduhan di tengah insan pers lokal pun belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Editor: Thab411
Wartawan: Panca Sitepu
...





















