Tuanku Online Resmi Disosialisasikan di Kuansing, Bupati Tekankan Sinergi Hukum Adat dan Digital

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sosialisasikan aplikasi Tuanku Online di Kuansing. Bupati Suhardiman Amby tekankan sinergi hukum adat dan hukum formal demi akses keadilan digital bagi masyarakat desa dan kelompok rentan.

Tuanku Online Resmi Disosialisasikan di Kuansing, Bupati Tekankan Sinergi Hukum Adat dan Digital
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Sosialisasikan Aplikasi Tuanku Online, Bupati Kuansing Tekankan Sinergi Hukum Adat dan Hukum Formal

TELUK KUANTAN, LINTASTIMURMEDIA.COM — Upaya memperluas akses keadilan berbasis digital terus diperkuat di daerah. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menggelar sosialisasi sekaligus uji coba aplikasi Tuanku Online pada Selasa (19/05/2026), sebagai bagian dari inovasi pelayanan hukum terpadu yang diinisiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia guna mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga pelosok desa.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., bersama jajaran pengadilan, pemerintah daerah, tokoh adat, kepala desa, mediator non hakim, hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi.

Momentum ini tidak hanya menjadi ajang pengenalan teknologi layanan hukum berbasis digital, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi antara hukum formal dan hukum adat yang selama ini hidup serta tumbuh kuat di tengah masyarakat Kuansing. Kehadiran berbagai unsur tersebut dinilai menjadi simbol penting penguatan kolaborasi lintas sektor dalam membangun pelayanan hukum yang inklusif, humanis, dan mudah dijangkau masyarakat desa maupun kelompok rentan.

Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, S.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga satuan kerja peradilan di tingkat daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas keadilan secara merata.

Menurutnya, aplikasi Tuanku Online hadir sebagai solusi pelayanan hukum modern yang dirancang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum secara terpadu, efektif, dan cepat, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh layanan hukum, konsultasi, serta informasi yang dibutuhkan tanpa harus menghadapi hambatan jarak maupun keterbatasan akses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan uji coba aplikasi tersebut bertujuan memperkenalkan secara langsung mekanisme penggunaan layanan digital kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam kehidupan sehari-hari.

Sebanyak lima desa turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Tidak hanya itu, para datuk dan tokoh adat di Kabupaten Kuantan Singingi juga diundang karena dinilai memiliki posisi strategis sebagai peace maker atau penengah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Subiar, keberadaan tokoh adat memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya penyelesaian sengketa yang mengedepankan nilai perdamaian, musyawarah, serta keadilan sosial berbasis budaya lokal.

“Kami berharap niat baik dan tujuan besar dari kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan rakyat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi merupakan daerah yang menjunjung tinggi nilai hukum adat, norma sosial, dan ajaran agama yang selama ini berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat Melayu Riau.

Menurut Bupati, kekuatan adat di Kuansing bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian penting dari sistem sosial yang terus hidup dan dihormati masyarakat hingga saat ini.

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi memiliki sebanyak 1.643 datuk yang tersebar dalam berbagai kategori adat dan memegang peran sentral dalam menjaga harmoni sosial masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat eksistensi hukum adat di tengah perkembangan sistem hukum nasional.

Bupati menilai, kehadiran aplikasi Tuanku Online merupakan langkah cepat, progresif, dan strategis dalam membuka akses hukum yang lebih luas, mudah, cepat, serta terjangkau bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus dapat berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi serta koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya,” tegas Suhardiman Amby.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada aspek formalistik, tetapi juga mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal dan kearifan budaya masyarakat sebagai bagian dari keadilan substantif.

Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia mengaku bangga dapat hadir langsung di tengah masyarakat dan para tokoh adat Kuantan Singingi dalam membangun kolaborasi memperluas akses layanan hukum berbasis digital.

Ia menilai, transformasi pelayanan hukum melalui digitalisasi menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan zaman, terutama dalam memastikan masyarakat di daerah tetap memperoleh hak pelayanan hukum secara setara.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau itu juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat yang dinilai menjadi langkah maju dalam mendukung pembaruan hukum nasional serta penerapan konsep keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki integritas, kesamaan persepsi, dan semangat kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.

“Kehadiran Tuanku Online versi terbaru menjadi bentuk peningkatan pelayanan hukum berbasis digital yang dapat menjangkau masyarakat desa dan kelompok rentan melalui keterlibatan para peace maker di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting agar layanan hukum milik pengadilan benar-benar membumi dan dapat dirasakan manfaatnya hingga ke tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa.

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal agar layanan hukum yang dimiliki pengadilan dapat hadir dan dirasakan masyarakat hingga ke pelosok daerah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menyerahkan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, serta seluruh peace maker yang hadir baik secara langsung maupun daring.

Mereka dinilai sebagai ujung tombak dalam membuka akses konsultasi, mediasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat desa, kelompok rentan, hingga masyarakat pedalaman yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.

Tidak hanya itu, Pengadilan Tinggi Riau juga membuka peluang besar bagi para tetua adat untuk memperoleh sertifikasi profesi mediator sebagai bentuk penguatan kapasitas penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan kearifan lokal.

Bahkan, dua beasiswa mediator turut disediakan khusus bagi tokoh adat sebagai bentuk dukungan nyata dalam meningkatkan kualitas penyelesaian konflik sosial secara damai, adil, dan berorientasi pada nilai budaya masyarakat Melayu.

Melalui sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online ini, diharapkan pelayanan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi semakin modern, mudah diakses, cepat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mampu menjembatani harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat demi terciptanya keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat luas.