Siak Salurkan Zakat Konsumtif dan Produktif Tahap II 2025
Pemkab Siak dan Baznas menyalurkan zakat konsumtif dan produktif tahap II 2025 senilai Rp4,5 miliar kepada 3.224 mustahik di 14 kecamatan, termasuk Sungai Apit dan Pusako.
LINTASTIMURMEDIA.COM – SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak bersama Baznas Kabupaten Siak terus memperkuat program kesejahteraan masyarakat berbasis keagamaan. Salah satunya dengan menyalurkan Zakat Pola Konsumtif dan Pola Produktif Tahap II Tahun 2025 yang berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Pusako, Kamis (17/7/2025).

Penyaluran zakat dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Siak, H. Syamsurizal, S.Sos., M.Si di Masjid Amirul Mukminin Sungai Apit dan Masjid Al Falah Kampung Dosan Kecamatan Pusako. Zakat yang dibagikan merupakan hasil pengumpulan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kampung dan kecamatan selama bulan Maret, April, dan Mei 2025.
Wakil Bupati Syamsurizal dalam sambutannya berharap, program zakat konsumtif dan zakat produktif yang dikelola Baznas Siak ini bisa memberikan dampak nyata bagi penerima manfaat (mustahik). Terutama bagi penerima zakat produktif yang digulirkan sebagai modal usaha mikro dan pemberdayaan ekonomi keluarga.

“Alhamdulillah, hari ini kita kembali menyalurkan zakat kepada masyarakat. Saya berharap bantuan ini bisa membantu usaha kecil berkembang, dan ke depan para mustahik bisa menjadi muzaki,” ucapnya.
Lebih lanjut, Syamsurizal menyampaikan rencana strategis Pemkab Siak tahun 2026 yang akan mengalokasikan anggaran khusus santunan anak yatim dan yatim piatu setiap bulan.
“Memang tahun ini program santunan anak yatim sudah berjalan melalui Baznas. Namun yang menerima masih terbatas, khusus anak-anak yatim piatu dari keluarga miskin yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Selain program bantuan zakat dan santunan anak yatim, Syamsurizal juga menyoroti pentingnya peran UPZ di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak. Menurutnya, optimalisasi zakat dari sektor swasta akan meningkatkan kapasitas Baznas dalam menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak.

“Kami mendorong setiap perusahaan memiliki UPZ sendiri. Semakin besar dana zakat yang terkumpul, makin besar pula manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Wabup Syamsurizal juga mengakui bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi keterbatasan fiskal akibat APBD yang mengalami defisit, namun pihaknya bersama Bupati tetap berkomitmen menjalankan program-program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat.
“Kami terus bekerja keras, meski dalam keterbatasan. Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Siak agar kami diberikan kekuatan dan istiqomah dalam mengemban amanah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Siak, H. Samparis Bin Tatan, dalam laporannya menyebutkan bahwa total zakat yang disalurkan pada Tahap II ini mencapai Rp4.566.000.000,- dengan total mustahik sebanyak 3.224 orang yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Siak.

Secara rinci, di Kecamatan Sungai Apit, zakat konsumtif diberikan kepada 182 mustahik dengan total dana Rp145.600.000,-, di mana masing-masing penerima menerima Rp800.000,-. Untuk zakat produktif, disalurkan kepada 24 mustahik dengan jumlah total Rp118.650.000,-.
Sedangkan di Kecamatan Pusako, zakat konsumtif disalurkan kepada 151 mustahik dengan total Rp105.700.000,-, dengan nilai bantuan per orang sebesar Rp700.000,-. Sementara zakat produktif diberikan kepada 27 mustahik, dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp97.500.000,-.
“Penyaluran zakat tahap II ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial umat Islam melalui lembaga resmi seperti Baznas. Harapannya, bantuan zakat ini mampu mengentaskan kemiskinan dan memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Siak,” pungkas Samparis.






















