Polda Sumut SP3-kan Laporan Poltak Silitonga soal Dugaan Pencurian Sawit

Polda Sumut resmi SP3-kan laporan Poltak Silitonga terkait dugaan pencurian sawit di Padang Lawas. Gelar perkara digelar tanpa kehadiran pelapor.

Polda Sumut SP3-kan Laporan Poltak Silitonga soal Dugaan Pencurian Sawit
Laporan Pendumas Poltak Silitonga Resmi Dinyatakan SP3 oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut

LINTASTIMURMEDIA.COM – MEDAN, 1 Agustus 2025 — Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat (Pendumas) yang diajukan oleh Poltak Silitonga dan kliennya terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Jumat (1/8/2025), di Mapolda Sumut.

Namun, gelar perkara yang semestinya menjadi momen klarifikasi dan pembuktian dari pihak pelapor justru berlangsung tanpa kehadiran pihak Pendumas, yakni Poltak Silitonga dan kliennya. Ketidakhadiran ini menuai tanda tanya, mengingat jadwal telah ditetapkan jauh-jauh hari oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumut.

Ketidakhadiran Pendumas Dikonfirmasi Penyidik

Penyidik Madya AKBP J. Sianturi, didampingi Kompol Mulyadi, dalam pernyataannya di hadapan para pihak dari masyarakat Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, mengonfirmasi ketidakhadiran Pendumas. Turut hadir dalam gelar perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Raden Saleh Harahap serta tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Bintang Keadilan.

“Pihak Pendumas atas nama Poltak Silitonga menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran satu hari sebelum gelar perkara, yakni pada 31 Juli 2025. Alasan yang disampaikan bersifat pribadi dan tidak dijelaskan secara detail,” jelas AKBP J. Sianturi kepada media.

Penyidik menambahkan bahwa perkara yang dilaporkan sebelumnya telah dihentikan (SP3) oleh Polres Padang Lawas. Polda Sumut hanya menindaklanjuti karena adanya surat Dumas dari Poltak Silitonga. Namun, ketidakhadiran pihak pelapor dalam gelar perkara khusus ini memperkuat posisi hukum penghentian penyidikan oleh pihak kepolisian daerah.

SP3 Sah, Kecuali Dibatalkan lewat Putusan Praperadilan

Lebih lanjut, AKBP J. Sianturi menegaskan bahwa status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan pencurian kelapa sawit tersebut tetap berlaku sah secara hukum. Namun demikian, SP3 dapat dibatalkan jika ada keputusan dari pengadilan dalam proses praperadilan.

“Gelar perkara ini menjadi verifikasi ulang atas laporan masyarakat. Karena pihak pelapor tidak hadir, dan penyidikan sebelumnya juga telah dihentikan oleh Polres Padang Lawas, maka status SP3 tetap berlaku. Apabila ada keberatan, silakan ajukan praperadilan ke pengadilan negeri sesuai prosedur hukum,” pungkas Sianturi.

Kuasa Hukum Tersangka Soroti Ketidakhadiran Pendumas

Di tempat terpisah, kuasa hukum dari terlapor Azarol Aswat Lubis, yakni Mardan Hanafi Hasibuan, SH, menyayangkan ketidakhadiran Pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam agenda hukum yang justru mereka ajukan sendiri.

“Kami sangat menyayangkan. Seharusnya ini menjadi momentum Poltak Silitonga dan kliennya menyampaikan argumentasi serta alat bukti mereka secara terbuka di hadapan para penyidik. Justru absennya mereka dalam forum ini menimbulkan kesan bahwa laporan tersebut tidak didukung oleh cukup bukti hukum,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan kepada media.

Menurutnya, tidak hadirnya pelapor menunjukkan ketidakseriusan dalam proses hukum yang tengah berlangsung. “Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakkomitmenan terhadap proses hukum yang transparan dan profesional. Padahal, mereka sendiri yang memohon agar dilakukan gelar perkara khusus,” tambahnya.

Keadilan Progresif dan Transparansi Hukum

Perkara ini menjadi contoh penting bagaimana prinsip keadilan progresif dan transparansi hukum diterapkan oleh institusi penegak hukum seperti Polda Sumut. Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, menghadirkan berbagai pihak terkait, dan menjunjung prinsip hukum acara pidana, menjadi upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Penyelesaian perkara dengan status SP3 secara resmi menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Namun demikian, jalur hukum tetap terbuka jika pihak pelapor hendak menempuh praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya keputusan penghentian perkara.


Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda