Polda Riau Gagalkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Narkotika Asal Malaysia

Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu, ribuan liquid vape narkotika, dan cairan psikotropika “Happy Water Lamborghini” asal Malaysia. Empat pelaku ditangkap, termasuk seorang perempuan pengendali jaringan lintas negara asal Banten. Barang bukti senilai miliaran rupiah ini disita dari operasi gabungan yang menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Meranti.

Polda Riau Gagalkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Narkotika Asal Malaysia
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Narkotika Asal Malaysia, Empat Pelaku Ditangkap

PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM — Upaya penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu, ribuan liquid vape mengandung narkotika, serta cairan psikotropika berlabel “Happy Water Lamborghini” yang dikemas menyerupai minuman legal asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di sejumlah daerah di Indonesia.

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menyampaikan keberhasilan besar ini dalam konferensi pers bersama Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung, Bupati Meranti H. Asmar, serta jajaran Forkopimda, pada Kamis (9/10/2025).

“Kerja keras ini hasil kolaborasi semua pihak. Dari aparat, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ujar Brigjen Jossy Kusumo.


Empat Pelaku Ditangkap, Salah Satunya Perempuan Pengendali dari Banten

Dari hasil operasi yang berlangsung sejak akhir September lalu, empat orang pelaku jaringan internasional berhasil ditangkap. Mereka adalah:

  • N (24), koordinator darat dan perekrut kurir;

  • J (20), bertugas sebagai kurir;

  • Y (19), pemantau jalur distribusi; dan

  • TS (35), perempuan asal Pandeglang, Banten, yang berperan sebagai pengendali jaringan serta penghubung langsung dengan bandar narkoba di Malaysia.

“Pelaku terakhir ini merupakan otak di balik peredaran lintas negara. Ia menjadi penghubung utama dengan bandar Malaysia menggunakan iPhone 14,” ungkap Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Keempat tersangka diamankan antara 26 September hingga 1 Oktober 2025, setelah penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Meranti dan Polsek Merbau.


Dikejar di Tengah Malam, Barang Bukti Ditemukan di Desa Mengkopot

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tasik Putri Puyu, 26 September 2025. Setelah empat hari penyelidikan, tim gabungan mendapati empat pria dengan dua sepeda motor—Honda Vario dan Yamaha NMAX—melintas di Desa Mengkopot pada dini hari, 30 September 2025.

Saat dihentikan, para pelaku kabur hingga terjadi pengejaran dramatis menuju Desa Bagan Melibur. Di lokasi tersebut, salah satu motor ditemukan terbalik bersama karung putih dan tas abu-abu berisi puluhan bungkus sabu bermerek Chinese Tea.

Tak jauh dari tempat kejadian, polisi juga menemukan ratusan bungkus liquid vape dan cairan “Happy Water Lamborghini” yang dikemas menyerupai minuman energi.

“Setelah penyisiran hutan selama berjam-jam, tiga pelaku berhasil diamankan. Pengembangan dilakukan hingga ke Banten dan berhasil menangkap pengendali utamanya,” terang Kapolres.


Barang Bukti: 30 Kilogram Sabu, Ribuan Liquid Vape, dan Cairan Psikotropika

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita:

  • 30.713,7 gram sabu dalam kemasan teh hijau bertuliskan Chinese Tea;

  • 24.302,4 gram cairan psikotropika Happy Water Lamborghini;

  • 1.034 bungkus liquid vape berbagai merek seperti Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu;

  • 3 unit sepeda motor; serta

  • beberapa telepon genggam untuk komunikasi jaringan.

“Jumlah sabu ini cukup untuk merusak lebih dari 100 ribu jiwa, setara dengan satu generasi muda di Riau,” tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Ia menambahkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.


Polri Tegaskan: Tak Ada Ruang Bagi Jaringan Narkoba Internasional

Kapolres Meranti menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba lintas negara di wilayah perbatasan.
“Kami siap menjaga Meranti tetap bersih dari narkoba. Tidak ada kompromi dengan bandar internasional,” ujarnya tegas.

Senada, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen kuat Polri dalam menutup ruang gerak sindikat narkotika internasional.
“Pesan kami jelas: tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Riau. Jika melawan saat ditangkap, kami tindak tegas! Kapolda dan saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa modus penyelundupan kini semakin canggih, dengan memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah pesisir. “Kami sudah memperluas pengawasan di seluruh titik rawan agar barang haram ini tak lagi lolos masuk ke Riau,” pungkasnya.


BNNP Riau: Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Polres Meranti

Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusung menyebut pengungkapan ini merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Kepulauan Meranti.
“Kerja keras luar biasa. Polres Meranti bukan hanya menyelamatkan masyarakat, tapi juga generasi muda Riau dari ancaman narkoba,” katanya.

Menurutnya, satu gram sabu saja bisa merusak tiga orang. “Bayangkan, 30 kilogram sabu ini dapat menjangkiti hingga 90 ribu orang,” lanjut Brigjen Christ.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan kemasan menarik.
“Liquid vape bermerek Lamborghini, Popeye, Pink, atau Happy Water bukan rokok elektrik biasa, melainkan narkoba cair berbahaya dan mematikan,” tegasnya.


BNNP dan Aparat Gabungan Perketat Pengawasan Jalur Laut

Sebagai tindak lanjut, BNNP Riau bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah akan memperketat pengawasan di seluruh jalur laut dan pelabuhan tikus yang kerap dimanfaatkan sindikat lintas negara.

“Tidak boleh ada celah. Pengawasan diperkuat, sinergi ditingkatkan, dan hukuman diperberat bagi pelaku,” tandas Brigjen Pusung.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.