Penggerebekan THM Galaxy Tanjungbalai, Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi

Polisi gerebek THM Galaxy Tanjungbalai, ungkap peredaran ekstasi. Sejumlah tersangka ditangkap, barang bukti disita, Wak Ipul masuk DPO.

Penggerebekan THM Galaxy Tanjungbalai, Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi
THM Galaxy di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi dan Tersangkanya

LINTASTIMURMEDIA.COM – TANJUNGBALAI. Peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai kembali terbongkar. Tempat Hiburan Malam (THM) Galaxy Hall & KTV yang selama ini disinyalir jadi lokasi peredaran pil ekstasi, digerebek oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Upaya para bandar yang menyusun strategi rapi akhirnya gagal total setelah polisi menangkap sejumlah pelaku serta mengamankan barang bukti narkotika.

Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Diari Astetika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengintaian Minggu dini hari (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas berhasil mengidentifikasi peran Umaya Sari Siregar alias Umay, yang menjadi perantara transaksi narkoba dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.

Kronologi Transaksi Ekstasi di Tanjungbalai

Donli diduga kuat berperan sebagai penyalur ekstasi. Ia menyerahkan pil tersebut kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbalai. Transaksi senilai Rp1 juta itu dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.

Tidak berhenti di situ, Donli kembali ke Galaxy Hall & KTV membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan kepada petugas yang sedang menyamar, sementara satu butir dikonsumsi sendiri oleh Umay dan Fani di kamar mandi THM tersebut.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan aparat. Petugas yang sudah melakukan penyamaran bergerak cepat, meringkus keduanya di lokasi dan menyita dua butir pil ekstasi serta dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Penangkapan Jaringan Lainnya

Pengembangan kasus berlanjut. Polisi berhasil menangkap Donli di area parkir Galaxy Hall, kemudian membekuk Putri dan Sri Wahyuni di kos yang sama. Dari keterangan Sri Wahyuni, narkoba tersebut berasal dari seorang pria bernama Wak Ipul, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan dalam rekonstruksi. Namun setelah pemeriksaan lanjutan, berkembang menjadi enam belas adegan karena ditemukan peran tambahan dari masing-masing tersangka,” ungkap AKBP Diari Astetika.

Imbauan Polda Sumut

Wadir Narkoba Polda Sumut menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di Sumatera Utara yang rawan menjadi jalur distribusi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun aktivitas ilegal lainnya. Peran serta warga sangat krusial agar peredaran narkoba bisa ditekan, terutama di kawasan hiburan malam seperti ini,” tegasnya.

Dampak Sosial

Penggerebekan THM Galaxy Hall & KTV ini menambah panjang daftar tempat hiburan di Tanjungbalai yang terlibat praktik peredaran narkoba. Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pengelola hiburan malam agar lebih selektif dalam menjalankan bisnis, karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga memperburuk citra kota.

Dengan terungkapnya jaringan ini, Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan operasi rutin, menyasar titik rawan peredaran narkoba di Tanjungbalai dan wilayah Sumatera Utara lainnya.


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda