Pemko Pekanbaru Perluas Program RLH 2026 untuk Korban Kebakaran
Pemko Pekanbaru akan memperluas program Rumah Layak Huni (RLH) 2026 bagi keluarga miskin dan korban kebakaran demi percepatan pemulihan sosial ekonomi.
PEKANBARU – LINTASTIMURMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial. Salah satu langkah konkret yang kini disiapkan adalah perluasan program Rumah Layak Huni (RLH) yang mulai tahun 2026 akan menyasar tidak hanya keluarga miskin, tetapi juga warga yang menjadi korban kebakaran rumah.
Kebijakan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, pada Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan bahwa program RLH merupakan bentuk nyata kepedulian dan respons cepat Pemko Pekanbaru terhadap bencana sosial dan ekonomi yang menimpa warga, terutama mereka yang kehilangan tempat tinggal akibat musibah kebakaran.
“Rumah layak huni ini selain untuk keluarga miskin dan tidak mampu, juga akan kita berikan untuk keluarga yang rumahnya terbakar,” ujar Markarius Anwar dalam keterangannya.
Menurutnya, perluasan sasaran penerima manfaat RLH akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026 mendatang. Namun, Markarius menekankan bahwa bantuan tidak akan diberikan secara merata, melainkan melalui proses verifikasi dan penilaian prioritas yang ketat agar program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Skala Prioritas untuk Warga Kurang Mampu dan Usaha yang Terdampak
Dalam pelaksanaannya, prioritas utama akan diberikan kepada warga yang tergolong ekonomi lemah, khususnya mereka yang rumahnya juga difungsikan sebagai tempat usaha yang menjadi sumber penghidupan keluarga. Langkah ini diambil agar bantuan RLH tidak hanya memulihkan tempat tinggal, tetapi juga membantu memulihkan roda perekonomian masyarakat.
“Seperti di kawasan Cendrawasih kemarin, ada anak gadis yang buka usaha make up artist, alatnya ikut terbakar, tentu tidak bisa usaha lagi. Nah, yang seperti ini akan kita bantu,” jelas Markarius.
Ia juga menegaskan, bantuan RLH tidak akan dialokasikan kepada warga yang tergolong mampu secara ekonomi. Menurutnya, program ini benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan bagi mereka yang masih memiliki aset atau sumber penghasilan besar.
“Kalau dia keluarga mampu, rumah terbakar tapi punya sawit puluhan hektar, tentu itu tidak kita bantu,” tegasnya.
Mendorong Pemulihan Sosial dan Ekonomi Pasca Bencana
Dengan kebijakan baru tersebut, Pemko Pekanbaru berharap dapat mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi bagi warga terdampak kebakaran. Program RLH yang diperluas ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam situasi krisis, di mana masyarakat membutuhkan dukungan nyata untuk bangkit.
Selain membantu warga membangun kembali rumahnya, program RLH juga diharapkan menjadi simbol solidaritas sosial dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih tangguh dan manusiawi di masa depan.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas arah pembangunan Pekanbaru yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat kecil. Pemko berkomitmen, setiap bantuan yang diberikan harus memberikan dampak berkelanjutan bagi kehidupan warga, bukan sekadar bersifat sementara.
Dengan demikian, langkah Pemko Pekanbaru dalam memperluas sasaran Program Rumah Layak Huni tahun 2026 dinilai sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada kemanusiaan, menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang peduli dan responsif terhadap penderitaan warganya.





















