Operasi Tertib Berlalu Lintas Polres Inhil 2024 Dimulai

#LINTASTIMURMEDIA.COM #INHIL

Operasi Tertib Berlalu Lintas Polres Inhil 2024 Dimulai

LINTASTIMURMEDIA.COM - Indragiri Hilir - Operasi Tertib Berlalu Lintas Polres Inhil 2024 Dimulai, Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 dimulai di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil) dalam rangka tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas.

Apel pembukaan operasi ini digelar pada Senin (15/7/2024) di Mapolres Inhil, dipimpin oleh Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Waka Polres Kompol Indra Lukman Prabowo. Hadir dalam apel tersebut Sub Den Pom, Kodim 0314/Inhil, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Inhil.

"Untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Polri melaksanakan operasi kewilayahan 'Operasi Patuh Lancang Kuning 2024' yang digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tema 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'," ujar Kompol Indra.

Operasi ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia. Jenis operasi harkamtibmas bidang lalu lintas ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile).

Kompol Indra menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, operasi ini bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas). Operasi ini juga bertujuan meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Keempat poin ini adalah hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya, serta harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak," tambahnya.

Pada operasi patuh ini, penegakan hukum lantas akan dilaksanakan dengan e-TLE mobile dan teguran dengan tujuh prioritas pelanggaran, yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

"Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada. Hindari tindakan pungli dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif. Laksanakan tugas Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 dengan tindakan yang simpatik dan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat," tutup Kompol Indra.

Thab411