Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Mobil Honda CRV di Siak: Pihak Kuasa Hukum Tuntut Tindakan Tegas dari Polsek Tualang
#LINTASTIMURMEDIA.COM
LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Mobil Honda CRV di Siak: Pihak Kuasa Hukum Tuntut Tindakan Tegas dari Polsek Tualang, Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual-beli mobil merk Honda CRV dengan nomor polisi BM 1071 SQ yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024 di Jalan Raya KM 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, Polsek Tualang belum mengambil tindakan tegas atas pengaduan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban melalui pengaduan Nomor Dumas/269/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim, diduga adanya kelalaian aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini. Kuasa hukum Robby Oktanugraha Afriadi Andika, S.H., M.H. menilai bahwa pihak Polsek Tualang tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas mereka sebagai penegak hukum. Bahkan, ditemukan kejanggalan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak mencantumkan nama pelapor maupun terlapor secara jelas.
Menurut kuasa hukum korban, ketidakcermatan dan ketidaksesuaian kronologis yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta SPDP tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam orasinya, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang jelas melibatkan beberapa oknum, termasuk oknum kepolisian.

"Sangat ironis jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru terlibat dalam dugaan kasus ini," ungkap kuasa hukum Robby Oktanugraha.
Dalam kasus ini, korban telah menyampaikan bahwa ada dugaan keterlibatan 7 orang, termasuk oknum kepolisian. Laporan resmi telah dibuat dengan Nomor Polisi LP/B/72/IX/2024/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau pada 27 September 2024. Dugaan intimidasi terhadap korban muncul setelah kasus dugaan penipuan ini terjadi, yang menimbulkan kekhawatiran adanya keterlibatan aktor yang sama dalam kedua peristiwa tersebut.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak Polsek Tualang segera memanggil terlapor, menahan barang bukti, dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ia berharap pihak kepolisian tidak lalai dalam menjalankan tugas mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan," tegas Robby Oktanugraha.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas institusi penegak hukum di mata masyarakat. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
#AfriadiAndika





















