Dedek Pradesa Dilaporkan, Dugaan Tipu Dana Rp14 M

Dedek Pradesa dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi syariah Rp14 miliar. Gerindra diminta bertindak tegas.

Dedek Pradesa Dilaporkan, Dugaan Tipu Dana Rp14 M
"Kuasa hukum korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah, Henry Pakpahan, menunjukkan bukti surat laporan resmi ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi senilai Rp14 miliar."

LINTASTIMURMEDIA.COM – SUMATERA UTARA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah di Sumatera Utara terus menjadi sorotan publik. Jumlah korban terus bertambah, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp14 miliar.

Pada 21 Juli 2025, sejumlah korban yang tergabung dalam kelompok advokasi dan didampingi oleh kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., resmi melaporkan Ketua KSPPS BMT Pradesa, Dedek Pradesa, ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dedek kini menghadapi jeratan Pasal 372 Jo 378 KUHP.

Kredibilitas koperasi yang mengklaim berbasis syariah tersebut semakin dipertanyakan publik. Hal ini diperkuat oleh klarifikasi janggal yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok, bukan melalui jalur resmi manajemen. Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, mengungkapkan keheranannya terhadap cara klarifikasi yang terkesan manipulatif dan tidak profesional.

"Aneh dan sangat mencurigakan! Klarifikasi malah disampaikan oleh individu yang mengaku sebagai nasabah, bukan oleh pengurus koperasi sendiri. Kami menduga kuat ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan untuk mengaburkan fakta-fakta hukum. Bahkan, ada korban yang hanya menerima pengembalian uang sebesar Rp50 ribu atau Rp100 ribu! Ini bentuk nyata pembodohan terhadap masyarakat," tegas Pakpahan.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Sumatera Utara, terutama karena tersangkanya adalah kader aktif Partai Gerindra. Dedek Pradesa diketahui aktif di struktur partai, dan posisinya kini dipertanyakan seiring dengan derasnya tuntutan publik agar Partai Gerindra, baik di tingkat DPD Sumut maupun DPP pusat, segera mengambil sikap tegas.

"Kami mendesak agar Partai Gerindra mengevaluasi dan segera mencopot Dedek Pradesa. Kasus ini sudah mencoreng nama baik partai dan Ketua Umum Bapak Prabowo Subianto. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal integritas kader partai," ujar Pakpahan.

Di sisi lain, sorotan tajam juga diarahkan kepada kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum menangani kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi politik.

Kasus ini menjadi momentum untuk menguji komitmen Polda Sumut dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran berkedok koperasi syariah. Jangan sampai kasus KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Editor: Thab212
Reporter: Rizky Zulianda