"Anggota DPRD Roem Diani Dewi Melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018"

#LINTASTIMURMEDIA.COM #LoyalisBangUun

"Anggota DPRD Roem Diani Dewi Melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018"
Salah satu warga yang bertanya pada saat kegiatan pemyebarluasan perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi

LINTASTIMURMEDIA.COM - PEKANBARU - Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru melakukan penyebarluasan informasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, khususnya Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Pada kegiatan di Jalan Putri Nilam RT 02 RW 07 Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, ia menyampaikan bahwa perda ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.

Dewi menyoroti masih banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan hukum, sebagian karena minimnya pemahaman mereka tentang peraturan tersebut dan kurangnya informasi dari aparat penegak hukum.

Sejak tahun 2018, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Perda tersebut sebagai inisiatif dari DPRD Pekanbaru.

Dalam penjelasannya, Roem Diani Dewi berharap bahwa dengan pemahaman yang lebih baik mengenai Perda tersebut, masyarakat kurang mampu yang tengah menghadapi kasus hukum dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat.